Berikut ini adalah daftar istilah dalam saham kategori huruf F
Berinvestasi di
pasar saham tak cukup bermodalkan uang saja. Sebagai investor pemula, Anda juga perlu mengetahui istilah dalam investasi saham. Hal tersebut penting dipahami agar nantinya Anda tidak kebingungan dan tahu langkah apa yang harus diambil untuk menghindari atau meminimalisir kerugian dari berinvestasi saham. Mengenal istilah saham yang dipergunakan dalam jual-beli di pasar saham terbilang tidak mudah. Tapi kamu tidak perlu sampai membeli kamus saham segala untuk mengetahui beberapa istilah umum yang dipergunakan. Demi menghindari diri dari penipuan dalam berinvestasi, kamu sebaiknya telah mempersiapkan dirimu dengan amunisi mumpuni. Jadi, apabila kamu tertarik untuk masuk ke dalam bisnis saham namun merasa bingung karena sama sekali tidak mengetahui istilah-istilah apa saja yang digunakan, jangan khawatir. Berikut ini beberapa istilah saham yang setidaknya perlu kamu ketahui sebelum terjun berinvestasi sebagai pemula. Selamat mempelajari istilah-istilah ini, ya!
Fixed Asset (aktiva tetap)
Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.
Firm Manager (Koordinator WPPE) a
WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.Force Majeure
Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.Fraksi Harga
Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler.
Fixed Asset (aktiva tetap)
Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan mesin.Firm Manager (Koordinator WPPE) a
WPPE yang disamping bertugas sebagai pelaksana perdagangan, juga ditunjuk oleh Anggota Bursa untuk mengkoordinasikan para WPPE lainnya dari Anggota Bursa yang bersangkutan dalam melaksanakan perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Peraturan ini.Force Majeure
Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.Fraksi Harga
Satuan perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar reguler. Baca Juga :