Bank Indonesia

Bank Sentral

Sejarah Bank Indonesia

Berdirinya institusi perbankan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari peran dan pengaruh pihak penjajah Belanda. Sebelum perang dunia II, di Indonesia telah terdapat beberapa institusi perbankan yang sebagainya merupakan bank milik bangsa lain seperti The Charered Bank Of India yang merupakan bank milik Inggris, The Yokohama Species Bank dan The Mitsui Bank milik Jepang, dan sebagainya. Bank-bank tersebut menjadi milik bangsa karena modal operasi bank-bank ini merupakan milik bangsa lain yang mendirikan institusi keuangan perbankan di Indonesia.

Dari sekian banyak bank yang ada pada periode ini, pemerintah hanya berperan mengendalikan tiga aktivitas perbankan saja sementara bank-bank lainnya bebas dari campur tangan pemerintah, salah satunya adalah bank sentral Indonesia yaitu De Javasche Bank N.V. Bank ini berdiri pada tanggal 10 Oktober 1827 dan pada tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 De Javasche Bank N.V. dijadikan sebagai Bank Sentral Indonesia sampai sekarang (Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Irsyad Lubis)

Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah bank sentral independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sejak saat undang-undang baru, yaitu Undang[1]Undang No 23/1999 tentang Bank Indonesia, mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan diamandemen oleh hukum Republik Indonesia. 6/2009. Undang-undang ini memberikan status dan posisi sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kekuasaannya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam kebijakan dan melakukan setiap tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang[1]undang. Pihak eksternal tidak dapat mengganggu kinerja tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan segala bentuk intervensi oleh suatu pihak (bi.go.id, 2019).

Status dan Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral

Kedudukan dan fungsi Bank Indonesia dicantumkan dalam penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945. Penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar tersebut yaitu:

“ Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran dan jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu, perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga dipertukaran. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan Undang-undang. Berhubung karena itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang” (Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pasal 23).

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang diberi hak monopoli oleh negara, dimana Bank Indonesia berwenang untuk menerbitkan, mengeluarkan, dan mengatur peredaran uang dan harga mata uang.

Tugas Bank Indonesia

Secara garis Secara garis besar, ada tiga tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah sebagaimana disebutkan di atas. Berikut ini akan dijelaskan secara garis besar masing-masing tugas Bank Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1993.

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: 1) Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas; 2) Penetapan tingkat diskonto; 3) Penetapan cadangan wajib minimum; 4) Pengaturan kredit atau pembiayaan.
  3. Memberikan kredit pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  5. Mengelolan cadangan devisa.
  6. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam tugas mengatur dan mejaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang.

  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelanggaraan jasa sistem pembayaran.
  2. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  3. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  4. Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembiayaan antar bank.
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan niali yang sama.

Mengatur dan mengawasi bank

Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank Indonesia berwenang:

  1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang membuat prinsip[1]prinsip kehati-hatian
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
  4. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  8. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagaian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
  10. Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan perekonomian nasional.
  11. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang

(Dasar-Dasar Perbankan, Kashmir 2013).

Tujuan Dan Fungsi Bank Indonesia

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menerbitkan instrumen pembayaran legal bagi suatu negara, untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan moneter, untuk mengatur dan mengendalikan bank, dan untuk menjalankan fungsinya sebagai pemberi pinjaman sebagai upaya terakhir. Bank yang berfungsi dan menjalankan wewenang sebagai bank sentral Indonesia, yaitu Bank Indonesia. Undang[1]undang saat ini mengatur posisi Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan undang[1]undang perubahan, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang tersebut merupakan peraturan pengganti UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, menetapkan bahwa Bank Indonesia bertujuan untuk mencapai dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan meningkatkankesejahteraan rakyat. Ketika mencapai dan menjaga stabilitas rupiah, Bank Indonesia dapat melakukan kegiatan perbankan yang dianggap perlu, tetapi tidak dapat melakukan kegiatan perantara, seperti bank umum.

Tujuan Bank Indonesia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, adalah untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah, yaitu, stabilitas nilai Rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dalam perkembangan nilai tukar rupee terhadap mata uang lainnya. Tujuan dari stabilitas nilai rupiah adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, suatu bentuk kebijakan moneter diterapkan secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam perekonomian. Sebagai hasil dari lembaga yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas untuk:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank

(Dasar-Dasar Perbankan, Dr.Kasmir 2013).

Uang

Sejarah Uang

Sejarah adalah linimasa yang terjadi di masa lalu, dan itu terjadi pada uang yang kita pakai sehari-hari sebagai alat pembayaran di masa lalu, pada masa lalu uang belum ada dan belum dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di negara Indonesia. Masyarakat lebih mengenal sistem pembayaran di Indonesia dengan sistem barter, namun banyak kesulitan ketika masyarakat menggunakan sistem barter ini salah satunya tidak bisa menentukan harga yang sebanding antara barang yang di inginkan dan barang yang di barterkan.

Namun seiring dengan perkembangan kebudayaan masyarakat pertukaran semacam ini ternyata menimbulkan kesulitan, antara lain sebagai berikut:

  1. Sulit untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dibutuhkan dan mau menukarkan barang tersebut.
  2. Sulit untuk menentukan nilai barang yang akan saling di tukarkan

(Irham Fahmi, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2014).

Muncul lah sistem pembayaran dengan menggunakan logam mulia (terutama emas dan perak) alat pembayaran ini sangan digemari oleh masyarakat saat itu karena lebih praktis dan mudah di bawa kemana-mana dan uang logam mulia ini tahan lama bagi para pengguna nya. Seiring berjalan nya waktu dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan uang logam mulia ini semakin berkurang dan tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang logam tersebut.

Akhirnya lahirlah uang kertas. Tidak memiliki nilai intrinsik tetapi hanya memiliki nilai nominal sehingga uang ini digolongkan sebagai uang tanda atau dengan kata lain nilai nominal uang tersebut lebih tinggi nilai intrinsiknya (nilai bahan uang). Dulu uang kertas dijadikan sebagai bukti kepemilikan emas dan perak yang disimpan pandai emas atau perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Sehingga jika seorang memiliki uang kertas berarti orang tersebut memiliki emas atau perak. Selanjutnya menigikuti perkembangan, peran serta pemerintah dalam hal mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan uang juga semakin terasa sehingga kecurangan-kecurangan dalam pertukaran semakin berkurang. Dan pada akhirnya pemerintah mengambil alih sebagai pihak yang berhak mengeluarkan uang, masyarakat dilarang membuat uang sendiri.

Definisi Uang

Uang adalah satuan nilai yang dijadikan sebagai alat transaksi dalam setiap pembayaran di masyrakat, dimana pada uang tersebut tercantum nilai nominal, penerbit, serta ketentuan lainnya.

Dalam perkembangan yang begitu pesat pada era sekarang ini uang bukan hanya dilihat sebagai alat transaksi namun sudah lebih dari itu, yaitu:

  1. Sebagai kekayaan dan status. Mereka yang memiliki jumlah uang yang banyak akan menggambarkan kemakmuran finansial yang lebih tinggi. Contohnya menerima gaji perbulan dalam jumlah yang tinggi dan memiliki deposito dan tabungan di bank dalam jumlah yang banyak.
  2. Sebagai alat pengumpul kekayaan. Uang saat ini dapat dipakai untuk membeli berbagai kebutuhan dan keperluan baik dalam bentuk barang maupun jasa. Contohnya membeli rumah, tanah, mobil, gedung, pesawat, kapal laut, dan sebagainya.
  3. Sebagai media untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Contohnya untuk membayar tambahan pekerjaan (kerja lembur), dan lainnya.
  4. Sebagai barang. Pemahaman uang dilihat sebagai barang yang telah mulai dikenal secara umum dalam masyarakat sejak pasca perang dunia II, yaitu dimana negara Amerika Serikat telah menerbitkan mata uang dollarnya dan dipakai oleh banyak pebisnis diseluruh dunia sebagai ukuran dalam menghitung nilai suatu transaksi produk, karena selama ini dollar dianggap memiliki nilai yang stabil di pasaran. Di hampir setiap negara telah menjadikan dollar sebagai ukuran perbandingan kurs nilai mata uangnya sehingga peredaran mata uang dollar bukan bany di negara Amerika tapi sudah seluruh dunia lebih jauh dollar sudah dianggap sebagai barang yang di perjual belikan untuk mengambil keuntungan dari selisih nilai jual

(Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Irham Fahmi 2014).

Jenis Uang

Perkembangan jenis mata uang yang berkembang di Indonesia pasca kemerdekaan tahun 1945 sangat beragam. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari gejolak yang terjadi di negara Indonesia pasca kemerdekaan tersebut. Namun, sejak tahun 1951 dengan berlakunya Hukum Darurat No. 21 tanggal 27 September tahun 1951, ditetapkan alat pembayaran yang sah, kecuali Irian Barat. Kemudian diperkuat lagi dengan keluarnya Undnag-undang Pokok Perbankan Nomor 31 tahun 1968 yang menetapkan satuan hitung uang Indonesia adalah Rupiah dan disingkat Rp (Bank Dan Lembaga keuangan Lainnya, Dr.Kasmir,2013).

Jenis-jenis uang berdasarkan bahannya

Berdasarkan bahan yang digunakan, uang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Uang Logam

Uang logam merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari bahan logam seperti alumunium, bronze, emas, kupronikel, perunggu, perak atau bahan lainnya. Biasanya uang logam memiliki pecahan atau nilai yang kecil. Di Indonesia saat ini terdapat 4 jenis uang logam yang berlaku, yaitu pecahan Rp 100,-, Rp 200,-, Rp 500,-, dan Rp 1000,-. Selain itu pecahan uang logam yang pernah ada di Indonesia adalah Rp 5,-, Rp 10,-, Rp 25,-, Rp 50,-.

Hanya saja saat ini pecahan tersebut sudah tidak digunakan lagi karena nilai mata uang Indonesia yang semakin menurun. Di beberapa kota di Indonesia timur, bahkan pecahan Rp 100,-, dan Rp 200,- sudah tidak digunakan lagi. Selain pecahan tersebut, ada juga pecahan spesial yang khusus dicetak oleh bank dan memiliki nilai nominal besar.

Pecahan tersebut antara lain Rp10.000,-, Rp125.000,-, Rp250.000,-, dan Rp750.000. Untuk tigas jenis uang logam yang terakhir terbuat dari bahan emas. Sedangkan pecahan Rp10.000,- terbuat dari perak. Pada tahun 1992 pemerintah juga pernah mengeluarkan uang logam pecahan Rp200.000,-. Saat ini pecahan-pecahan uang logam ini hanya digunakan sebagai koleksi.

Uang Kertas

Sesuai dengan namanya uang kertas adalah jenis uang yang bahannya terbuat dari kertas, atau bisa juga bahan lainnya. Uang kertas umumnya memiliki nilai nominal yang besar sehingga mudah dibawa dalam kehidupan sehari-hari. Uang jenis ini harus memenuhi kriteria uang yang berkualitas sehingga dibuat dengan bahan berkualitas tinggi, yaitu tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur.

Pecahan uang kertas yang saat ini beredar di masyarakat Indonesia adalah pecahan Rp1000,-, Rp2000,-, Rp5000,-, Rp10.000,-, Rp20.000,-, Rp50.000,- dan Rp100.000. Pecahan uang kertas lainnya yang pernah ada di Indonesia antara lain Rp100,- dan Rp500,-. Jenis uang kertas memiliki sejarah yang panjang dalam transaksi perdagangan. Pada awalnya jenis uang kertas merupakan surat tanda bukti penitipan emas di bank. Karena percaya bahwa surat tanda bukti penitipan emas ini di jamin oleh bank, maka dalam bertransaksi masyarakat mulai menggunakan surat tanda bukti ini untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Nilainya

Jenis-jenis uang berdasarkan nilai yang terkandung pada uang tersebut apakah nilai intrinsiknya (bahan uang) atau nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Uang jenis ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:

Bernilai penuh (full bodied money)

Bernilai penuh (full bodied money), merupakan uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya, sebagai contoh uang logam, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nilai yang tertera dalam uang tersebut.

Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money)

Tidak bernilai penuh (representatif full bodied money), merupakan jenis uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominal uangnya. Sebagai contoh uang kertas yang terbuat dari kertas. Uang jenis ini sering disebut uang bertanda atau token money. Kadang kala nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominal yang terkandung di dalamnya, diterima dan digunakan secara luas

(Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Dr. Kasmir 2014).

Klasifikasi Uang

Pengertian uang yang sering kali digunakan dalam pembahasan lembaga keuangan dapat berbeda-beda, mengingat uang mempunyai suatu klasifikasi tertentu. Secara teoritis uang dapat diklasifikasikan dalam dua golongan utama, yaitu uang dalam pengertian sempit (narrow money) serta uang dalam pengertian luas (broad money). Bentuk uang yang dimasukkan dalam masing-masing klasifikasi pada dasarnya bergantung pada keadaan masyarakat setempat. Klasifikasi ini didasarkan pada tingkat likuiditas masing-masing bentuk uang. Suatu bentuk uang yang saat ini kurang likuid bisa saja pada masa yang akan datang menjadi lebih likuid.

Uang Dalam Pengertian Sempit

Uang dalam pengertian sempit (narrow money) adalah bentuk uang yang dianggap memiliki likuiditas paling tinggi. Uang yang dimasukkan dalam pengertian ini biasanya adalah uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang resmi atau alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia berupa uang kertas uang logam yang biasa digunakan masyarakat untuk kegiatan ekonomi sehari-hari. Uang giral (demand deposit).

Uang Dalam Pengertian Luas

Uang dalam pengertian luas (broad money) bisa diartikan dalam dua kelompok. Secara umum, kelompok yang pertama atau yang biasa diberi notasi M2 biasanya terdiri atas narrow money ditambah dengan rekening tabungan (saving deposit) dan rekening deposit berjangka (time deposit). Saving deposit adalah simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening tabungan. Time deposit adalah simpanan masyarakat pada lembaga keuangan bank berupa rekening deposito. Kelompok yang kedua atau yang biasa diberi M3 terdiri atas M2 ditambah dengan seluruh simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan bukan bank.

Klasifikasi uang dalam dua kelompok di atas dilakukan atas dasar tingkat likuiditas dari masing-masing komponen uang. Uang kartal relatif lebih likuid dibandingkan tabungan, tabungan relatif lebih likuid dibandingkan deposito berjangka, sedangkan deposito berjangka relatif lebih likuid dibandingkan simpanan dana masyarakat pada lembaga keuangan non bank (Totok Budisantoso dan Nuritomo, 2013).

Manfaat Uang

  1. Sebagai alat tukar yang resmi dan sah, dan uang merupakan kebutuhan yang utama, meskipun kita tidak boleh mendewa-dewakan uang, tetapi kenyataannya tanpa uang kita tidak berdaya.
  2. Sebagai alat pembayaran yang sah dan setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan hasil, yaitu upah atau bayaran seorang buruh yang bekerja seharian akan mendapatkan upah atau bayaran berupa uang. Berbagai keperluan memerlukan uang sebagai alat pembayaran. Misalnya membayar sekolah, membayar pajak, membayar listrik, dll.

Kebijakan Pengedaran Uang Baru dan Penarikan Uang

Pengelolaan Uang Rupiah

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Pasal 11 Ayat (1) Pengelolaan uang rupiah meliputi tahapan:

  1. Perencanaan;
  2. Pencetakan;
  3. Pengeluaran;
  4. Pengedaran;
  5. Pencabutan dan penarikan; dan
  6. Pemusnahan

Ayat (2) Perencanaan, pencetakan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.

Ayat (3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran dan/atau Pencabutan dan penarikan Rupiah.

Ayat (4) Dalam melaksanakan pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.

Beberapa tahap dalam pengelolaan Rupiah berdasarkan pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu:

Perencanaan

Bank Indonesia ketika merencanakan dan menentukan jumlah Rupiah yang dikoordinasikan dengan pemerintah dan jumlah Rupiah yang dikeluarkan yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia. Koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah adalah bentuk pertukaran informasi mengenai asumsi inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana jenis dan harga Rupiah, jumlah proyek Rupiah yang akan dicetak, serta jumlah Rupiah rusak dan ditarik dari peredaran.

Pencetakan

Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia. Pencetakan dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk perusahaan milik negara sebagai pelaksana cetakan Rupiah. Rupiah harus menjaga kualitas, keamanan, dan harga bersaing saat mencetak.

Pengeluaran

Bank indonesia merupakan lembaga yang satu-satunya berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan Rupiah. Rupiah yang dikeluarkan terbebas dari bea materai.

Pengedaran

Berdasarkan hal diatas bahwa Bank Indonesia berwenang dalam melakukan pengedaran langsung kepada masyarakat.

Pencabutan dan Penarikan

Pencabutan dan penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam melakukan pencabutan dan penarikan diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal yang sama. Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

Pemusnahan

Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran dilakukan oleh Bank indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Kriteria Rupiah yang di musnahkan adalah Rupiah yang tidak layak edar, Rupiah yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaatekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat dan Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Rupiah wajib digunakan dalam:

  1. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang
  3. Transaksi keuangan lainnya (Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang).

Kewajiban menggunakan Rupiah tidak berlaku bagi:

  1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN)
  2. Penerimaan atau hibah dari atau ke luar negeri
  3. Transaksi perdagangan internasional
  4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing
  5. Transaksi pembiayaan internasional

Penukaran Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dengan kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut yakni penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain dan penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya ( Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang).

Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran Bank Indonesia dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dnegan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran, dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegiatan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediaka jasa penukaran uang kecil.

Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Sementara itu untuk menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (bi.go.id 2019).

Uang Layak Edar

Uang layak edar (ULE) merupakan uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut ini merupakan standar kualitas uang, sebagai tolak ukur agar masyarakat dapat menentukan apakah uangnya masih layak edar atau tidak.

Uang Kertas

Uang kertas yang dapat diedarkan kembali adalah uang yang memenuhi kriteria layak edar sebagaimana yang dijelaskan dalam di bawah ini:

  1. Uang Rupiah asli bukan uang Rupiah palsu atau yang diduga palsu
  2. Emisi uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari
  3. Peredaran uang tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar, dan hilang sebagian) yang besarnya tidak melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Kriteria Kualitas Uang Layak Edar pada Uang Kertas. Kriteria dan Standar Kualitas :

  1. Lubang Max 10 mm2
  2. Sobek Max 8 mm
  3. Sebagian Hilang Max 50 mm2
  4. Selotip Max 225 mm2
  5. Perubahan ukuran uang Max 8%
  6. Unsur pengamanan hilang Tidak ada unsur pengamanan yang hilang
  7. Noda dan coretan Tidak ada noda, coretan dan stempel
  8. Lusuh Gambar di bawah
  9. Uang disambung Tidak terdapat bagian-bagian uang yang disambung menjadi satu dengan menggunakan perekat atau lem

(Buku Panduan Ciri-ciri Keaslian dan Standar Kualitas Uang Rupiah,2019)

Jika uang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria dan standar tersebut, maka dikategorikan Uang Tidak Layak Edar.

Uang Logam

Adapun uang logam yang dapat di edarkan kembali adalah uang logam yang memenuhi kriteria:

  1. Uang logam asli tidak berubah warna yang disebabkan zat kimia, terbakar. kotor dan korosi
  2. Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong dan bengkok/lekuk
  3. memiliki bentuk standar

Kriteria Uang Layak Edar pada Uang Logam

  1. Tidak berubah warna
  2. Tidak berlubang
  3. Tidak hilang sebagian
  4. Tidak kepotong
  5. Tidak bengkok/Lekuk

(Buku panduan Ciri-ciri Keaslian dan Standar Kualitas Uang Rupiah,2019)

Jika uang tidak dapat memenuhi salah satu kriteria dan standar tersebut, maka dikategorikan Uang Tidak Layak Edar.

Uang Tidak Layak Edar

Uang tidak layak edar (UTLE) merupakan uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu uang lusuh, uang cacat, uang rusak dan uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran. Uang Tidak Layak Edar terdiri dari:

  1. Uang Lusuh : Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coret-coretan
  2. Uang cacat : Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
  4. Uang Rusak : Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya, antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau uang yang mengerut.

Masyarakat dapat menukarkan Uang Tidak Layak Edar ke kantor Bank Indonesia di wilayah setempat, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (bi.go.id 2019).

Ketentuan Penukaran Uang Tidak Layak Edar :

  1. Uang Lusuh Selama keaslian nya masih bisa dikenali BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang, uang ditukarkan kepada masyarakat yang menukarkan.
  2. Uang Cacat Kondisi sama seperti diatas.
  3. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran Kondisi sama seperti diatas, namun uang yang di cabut atau ditarik masih dalam jangka 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
  4. Uang Rusak Kondisi sama seperti diatas, dengan ketentuan seperti di gambar

(Buku Panduan Ciri-ciri Keaslian dan Standar Kualitas Uang Rupiah,2019)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *