Daftar Istilah dalam Saham – K –

arti istilah dalam saham
arti istilah dalam saham

Berikut ini adalah daftar istilah dalam saham kategori huruf K

Berinvestasi di pasar saham tak cukup bermodalkan uang saja. Sebagai investor pemula, Anda juga perlu mengetahui istilah dalam investasi saham. Hal tersebut penting dipahami agar nantinya Anda tidak kebingungan dan tahu langkah apa yang harus diambil untuk menghindari atau meminimalisir kerugian dari berinvestasi saham. 

Mengenal istilah saham yang dipergunakan dalam jual-beli di pasar saham terbilang tidak mudah. Tapi kamu tidak perlu sampai membeli kamus saham segala untuk mengetahui beberapa istilah umum yang dipergunakan.

Demi menghindari diri dari penipuan dalam berinvestasi, kamu sebaiknya telah mempersiapkan dirimu dengan amunisi mumpuni. 

Jadi, apabila kamu tertarik untuk masuk ke dalam bisnis saham namun merasa bingung karena sama sekali tidak mengetahui istilah-istilah apa saja yang digunakan, jangan khawatir.

Berikut ini beberapa istilah saham yang setidaknya perlu kamu ketahui sebelum terjun berinvestasi sebagai pemula. Selamat mempelajari istilah-istilah ini, ya!

Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek

Hak pemegang rekening Efek atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.

Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek

Hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.

Kliring

Proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa

Komisaris Independen

Anggota komisaris Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: ▪ Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. ▪ Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komite Audit

Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan Perusahaan Tercatat.

Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Kontrak Opsi Saham (KOS)

Satuan perdagangan Opsi Saham yang ditetapkan dalam satu satuan kontrak.

Kreditur Awal (Originator)

Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

Kuasi Reorganisasi

Prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. (PSAK No. 51)

Kustodian

Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.

Kurs Saham

Nilai harga saham tertentu pada saat tertentu.

Baca Juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *