Site icon listen | read | watch | discuss

Tentang Perseroan Terbatas atau PT

apa itu content writer

Pemesanan nama PT

Pendirian PT dilakukan dengan terlebih dulu melakukan pemesanan Nama Perseroan yang diinginkan. Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dimohonkan dilakukan pengecekan apakah nama tersebut sudah di gunakan atau belum. Untuk diperhatikan, biasanya akan ada pemberitahuan Terdapat kemiripan Nama Perseroan Terbatas yang telah terdaftar yang dipesan dengan nama yang ada pada database AHU, ini terlihat pada tabel ketika melakukan pemesanan nama. Ada 2 jenis hal terkait Nama Perseroan Terbatas yang telah terdaftar yaitu dengan status terdaftar dan status sudah digunakan.

Pada tahap pesan nama maka apabila nama yang digunakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka bersedia mengganti nama tersebut atau pendaftaran badan hukum yang menggunakan nama tersebut dapat dibatalkan oleh Menteri. Jika demikian, maka biaya PNBP yang sudah digunakan tidak dapat diminta kembali. Hal tersebut telah dijelaskan kepada Pendiri PT bahwa nama yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai, maka pendiri PT wajib mengganti nama tersebut atau pendaftaran badan hukum yang menggunakan nama tersebut dapat dibatalkan oleh Menteri. Nama dianggap sudah digunakan Ketika sudah terbit Sertifikat SK Menteri. 

Dalam menentukan Jenis Perseroan, terdapat 4 jenis perseroan yaitu :

  1. Jenis Perseroan Swasta Nasional
  2. Jenis Perseroan PMDN Fasilitas
  3. Jenis Perseroan BUMN
  4. Jenis Perseroan BUMD
  5. Jenis Perseroan PMA

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan jenis perseroan

Yang perlu diperhatikan yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal, bahwa:

Penanaman Modal pada bidang usaha tertentu dapat langsung diberikan Izin Usaha, dengan ketentuan:

  1. telah berbadan usaha Indonesia dengan batasan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. telah menguasai kantor/tempat usaha.

Bidang usaha tertentu yang dapat langsung diberikan Izin Usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal, adalah:

  1. bidang usaha yang tidak memerlukan kegiatan konstruksi; atau
  2. bidang usaha yang tidak memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal.

Untuk lebih rinci, silahkan unduh dan baca Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal.

Peraturan tersebut dapat di Download disini

Untuk NPWP Jika belum ada NPWP/tidak di isi, maka NPWP akan di buat otomatis ke sistem Ditjen Pajak di akhir proses pendaftaran.

Jangka Waktu pendirian PT

Ada 2 Jangka Waktu dalam pendirian PT yaitu :

  1. Jangka waktu tidak terbatas
  2. Jangka waktu terbatas

Kedudukan Perseroan

Untuk Kedudukan Perseroan yaitu domisili dari perusahaan tersebut, mulai dari alamat lengkap (nama jalan dan nomor), RT RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, untuk Kode Pos, Nomor Telepon, Email wajib untuk dicantumkan.

Demikian semoga bermanfaat

Exit mobile version