Surat perjanjian yang baik dan benar sering kali menjadi acuan untuk membuat perjanjian kerjasama. Terkadang ketika kita hendak melakukan ekspansi bisnis atau apapun yang melibatkan aset ataupun uang perusahaan memang membuat khawatir apakah akan berjalan lancar atau tidak. Oleh sebab itu, hal yang dirasa dapat merugikan dan membahayakan perusahaan haruslah dihindari. Oleh karenanya dengan menggunakan perjanjian sebagai landasarnya, maka kepastian dan kejelasan tindakan tersebut menjadi nyata.
Perjanjian yang dibuat dapat membuat orang-orang yang terlibat bertindak lebih hati-hati. Bisa saja Kamu hanya ingin membuat perjanjian secara lisan saja, namun perjanjian secara lisanpun amatlah beresiko, meskipun ada saksinya, karena jika terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka perjanjian tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
Surat perjanjian dibuat untuk mengikat para pihak untuk dapat memiliki kekuatan hukum. Surat perjanjian ini dibuat untuk menangani kegiatan penting terutama masalah harta ataupun uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Secara umum, surat perjanjian adalah surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama-sama yang mana isinya telah disepakati sebelumnya, dan juga terkadang melibatkan pihak ketiga sebagai saksi penguat. Secara definisi, surat perjanjian dibedakan menjadi dua:
- Perjanjian Autentik, atau sebuah perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan atau juga perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Meski demikian, kedua perjanjian tersebut tidak berarti memiliki kekuatan yang berbeda atau mempengaruhi keabsahan surat perjanjian tersebut. Pada contoh surat perjanjian kali ini akan diberikan beberapa contoh surat perjanjian dibawah tangan yang mungkin sangat dibutuhkan!
Manfaat Membuat Surat Perjanjian
Dari pengertian surat perjanjian pada penjelaskan sebelumnya sudah disinggung bahwa surat perjanjian ini bisa digunakan sebagai bukti kuat apabila terjadi perselisihan oleh kedua pihak namun tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan juga kekeluargaan. Selain itu berikut beberapa manfaat saat
membuat surat perjanjian:
- Didalam surat perjanjian diatur tentang hak dan kewajiban kedua pihak secara jelas dan terperinci. Pun mengatur tentang apa yang akan terjadi apabila salah satu dari kedua pihak melanggar perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatngani bersama-sama.
- Apabila terjadi pereselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka isi dalam surat perjanjian tersebut bisa digunakan sebagai acuan dalam penyelesaian secara hukum.
- Oleh karena itu, memiliki surat perjanjian sebelum memulai sesuai pun akan membuat kedua pihak merasa tenang karena sudah berjanji da nada kepastian tentang bagaiaman kerjasama tersebut berjalan pun apabila ada pelanggaran didalamnya.
- Adanya saksi dalam surat perjanjian memperkuat dan memperlancar berjalannya kerjasama tersebut. Mengapa? Karena adanya tambahan saksi akan memperberat mereka yang melakukan pelanggaran.
- Menghindari perselisihan yang mungkin timbul karena kedua pihak sangat memahami dan mengerti apa yang akan mereka hadapi atau kerugian apa yang mungkin saja terjadi apabila mereka melanggar salah satu isi perjanjian tersebut.
Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Membuat Surat Perjanjian
Surat perjanjian tidak bisa dibuat begitu saja dan seenakanya. Tentunya sebelum membuat surat perjanjian, akan ada perundingan dari kedua pihak agar salah satu dari mereka tidak akan merasa dirugikan atau diinjak-injak oleh pihak yang lain. Maka biasanya, sebelum surat perjanjian tersebut dibuat secara betul-betul dan siap ditandatangani akan ada penawaran isi surat perjanjian berikut penentuan saksi yang diperlukan. Apabila kesepakatan secara lisan telah disepakati, barulah surat perjanjian itu dibuat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat perjanjian agar berkekuatan hukum yang sah.
- Surat perjanjian harus dibuat pada kertas bersegel atau kertas biasa namun harus dibubuhi dengan materai. Materai yang sering digunakan dalam surat perjanjian yaitu materai 10.000.
- Demikian surat perjanjian ini haruslah dibuat dengan ikhlas, rela, dan tanpa paksaan dari manapun termasuk isinya harus dipahami dan disetujui oleh kedua pihak. Saat ditandatangani surat perjanjian ini pun harus dalam keadaan sadar dan sehat.
- Isi didalam surat perjanjian harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat, oleh karena itu gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak berbelit-belit apalagi memiliki makna ganda yang bisa saja merugikan salah satu pihak.
- Mereka yang terlibat dalam surat perjanjian ini haruslah sudah dewasa, waras, sadar dan sehat baik secara rohani maupun jasmani.
- Untuk mempermudah pemahaman tentang isi surat perjanjian maka surat perjanjian yang dibuat haruslah terperinci
- Meski dibuat dengan atas persetujuan banyak pihak, tetapi isi surat perjanjianpun haruslah wajib tunduk kepada undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Ciri-Ciri Surat Perjanjian
Mengenali surat perjanjian itu mudah dan tidak terlalu sulit karena surat perjanjian pun memiliki karakteristik yang berbeda dengan surat lainnya. Beberapa karakteristik dari surat perjanjian yaitu:
- Surat perjanjian memang dibuat bebas sesuai kesepakatan namun harus tetap berlandaskan hukum undang-udang dan kesusilaan serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban yang berlaku.
- Obyek, barang, hak atau kuasa, apapun itu di dalam surat perjanjian haruslah disebutkan secara jelas dan terperinci agar tidak membuat kesalahan persepsi.
- Surat perjanjian ini dibuat atas dasar rasa ikhlas tanpa paksaan dan juga kesadaraan akan semua pihak yang terlibat.
- Di dalam surat perjanjian ini haruslah melibatkan orang yang cakap atau paling tidak mengerti tentang apa yang sedang dilakukan atau orang yang memang cakap untuk menangani hal-hal tersebut.
- Judul surat perjanjian haruslah ditulis didalam surat perjanjian tersebut secara singkat, pada, dan jelas. Sehingga siapapun yang terlibat dan membaca surat tersebut langsung memahami dan mengerti tentang apa isi surat perjanjian tersebut.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian haruslah disebutkan identitasnya secara jelas terutama untuk tanda pengenal, alamat rumah, nomor telfon. Pun saksi-saksi yang ada perlu dijelaskan meski tidak seterperinci pelaku utama dari surat perjanjian tersebut.
- Di dalam surat perjanjianpun lebih baik dijelaskan mengenai latar belakang kesepakatan agar obyek yang diperjanjikan lebih jelas.
- Setiap surat perjanjian yang dibuat memiliki hak dan kewajiban yang mengatur pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu isi surat perjanjian haruslah jelas dan terperinci maka surat perjanjian lebih baik dibuat dalam bentuk Pasal dan Ayat atau minimal terdapat poin-poin.
- Surat perjanjian juga akan mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa baik secara hukum maupun kekeluargaan.
- Surat perjanjian yang dibuat haruslah ditanda tangani oleh kedua pihak dan juga para saksi apabila surat perjanjian tersebut memang memerlukannya.
- Terdapat salinan surat perjanjian dengan kekuatan hukum yang sama. Artinya keduanya haruslah merupakan print out asli dengan kertas bersegel atau bermaterai.
Susunan Surat Perjanjian
Adapun Susunan Surat Perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Judul
Premis ini mempertegas dan mempersingkat tentang apa isi dari surat perjanjian tersebut secara keseluruhan. Apakah surat perjanjian mengenai jual beli tanah, surat perjanjian kesepakatan, surat perjanjian kerjasama ataupun yang lainnya. Pun judul tersebut haruslah dibuat secara singkat padan dan jelas.
2. Pembukaan
Untuk mengawali surat perjanjian tersebut sangat mudah dengan memulainya untuk memperkenalkan identitas pihak-pihak tang terlibat dan biasanya akan dimulai dengan ‘Yang bertanda tangan di bawah ini’ atau bisa juga dengan memperjelas tanggal pembuatan surat perjanjian tersebut dengan ‘Pada hari _____ tanggal ____, bulan _____,tahun _____ telah terjadi perjanjian antara:’
3. Penyebutan Para Pihak
Nah setelahnya, kamu bisa menyebutkan dengan jelas identitas para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Identitas ini tentu tergantung kesepakatan bersama dan bisa berbeda-beda antara surat perjanjian yang satu dengan yang lain seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor identitas, nomor telfon, jabatan, dll.
4. Premis
Atau juga disebut dengan recital yang menjelaskan tentang latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Uraikan secara ringkas mengapa surat perjanjian ini ada dan untuk terjadinya kesepakatan seperti apa.
5. Isi Perjanjian
Isi surat perjanjian ini adalah bagian yang paling penting karena didalamnya dijelaskan tentang hak dan kewajiban apa yang akan mengikat kedua pihak. Biasanya akan diwakili dengan pasal dan ayat atau hanya poin-poin saja untuk mempermudah pemahaman semua pihak yang terlibat. Juga isi surat perjanjian haruslah meliputi tiga unsur yaitu essensalia, naturlia, dan juga accidentalia. Selain ketiga unsur tersebut yang harus ada pun adalah poin untuk upaya-upaya yang akan dilakukan apabila terjadi perselisihan ataupun sengketa.
6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian maka pengesaha akan berisi tanggal kapan ditandatanganinya surat perjanjian tersebut dengan nama terang kedua pihak dan para saksi juga materai. Misalkan, ‘Dengan demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini ______tanggal _______ bulan ________ tahun________.’
Macam – Macam Surat Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian adalah surat yang mengatur tentang hak dan kewajiban dua orang yang melakukan sebuah kesepakatan atas suatu perkara dan bersifat mengikat. Beberapa perkara yang diatur menggunakan sebuah surat perjanjian antara lain :
- Transaksi jual-beli
- Utang-piutang
- Sewa-menyewa
- Perjanjian proyek/pekerjaan
- Dan sebagainya.
Format Surat Perjanjian
Dalam menyusun Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, berikut di antaranya :
1. Kepala surat
Kepala surat perlu dicantumkan untuk menandai sebuah surat perjanjian.
2. Identitas pelaku perjanjian
Identitas diri pihak-pihak yang melakukan kesepakatan perlu dicantumkan secara lengkap dan jelas dalam sebuah surat perjanjian yang baik dan benar.
3. Pasal-pasal perjanjian
Poin ini memuat segala hal terkait hak dan kewajiban pihak–pihak yang melakukan perjanjian. Bagian ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah surat perjanjian.
4. Tanda tangan dan nama terang
Pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah surat perjanjian harus membubuhkan tanda tangan dan nama terang sebagai tanda surat perjanjian tersebut telah disepakati oleh semua pihak yang terkait.
5. Materai
Bubuhkan juga materai untuk memperkuat surat perjanjian.
6. Saksi-saksi
Ajaklah beberapa orang untuk turut serta menjadi saksi dalam perjanjian tersebut jika memang diperlukan.
Jika para pembaca membutuhkan referensi untuk menyusun Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar, berikut kami berikan Contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar :
- Contoh Surat Perjanjian Diatas Materai
- Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
- Contoh Surat Perjanjian Singkat
- Contoh Surat Perjanjian Pribadi
- Contoh Surat Perjanjian Hutang
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
- Contoh Surat Jual Beli Tanah
- Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
- Contoh Surat Perjanjian Piutang
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Motor
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil
- Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan
- Contoh Surat Perjanjian Kerja
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Antar Perusahaan
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang
- Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
- Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan
- Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Pembayaran
- Contoh Surat Perjanjian Sederhana
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dan Kios
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
- Contoh Surat Perjanjian Sewa Beli (Angsuran)
- Contoh Surat Pernyataan Perjanjian
- Contoh Surat Pernyataan Perjanjian Kerja
Demikianlah cara membuat Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar beserta contoh Surat Perjanjian Yang Baik Dan Benar. semoga bermanfaat.