Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Pekerjaan notaris dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, di mana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
1. Notariat dalam abad pertengahan di Italia.
Sejarah notariat diawali tumbuh di Italia dimulai pada abad ke XI atau XII yang dikenal dengan nama “Latinjse Notariat” yang merupakan tempat asal berkembangnya notariat, tempat ini teletak di Italia Utara, dari perkembangan notariat di italia ini kemudian meluas ke daerah Perancis dimana notariat ini sepanjang masa jabatannya merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara, dari perancis pada frase ke dua perkembangannya pada perumulaan abad ke XIX lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.
a. Nama Notariat dengan nama lembaga ini dikenal dimana-mana berasal dari nama pengabdinya yang pertama yakni NOTARIUS yang menandakan satu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis menulis tertentu akan tetapi yang dinamakan notarius yang dulu tidak sama dengan notaris sekarang arti nama notarius secara lambat laun berubah dari artinya semula.
b. pada abad ke II dan abad ke III SM, bahkan jauh sebelumnya ada juga yang dinamakan “NOTARII” tidak lain adalah sebgai orang-orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat didalam menjalankan pekerjaan mereka yang sekarang disebut stenografen para notarii ini memiliki kedudukan yang tinggi dimana pekerjaan mereka menuliskan segala sesuatu yang dibicarakan dalam kosistorium kaisar pada rapat-rapat yang membahas soal-soal rahasia kenegaraan, jadi tidak mempunyai persamaan dengan notaris yang dikenal sekarang.
c. selain para notarii pada permulaan abad ke III sesudah masehi telah dikenal yang dinamakan tabeliones sepanjang mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh para tabeliones ini mereka mempunyai beberapa persamaan dengan para pengabdi dari notariat oleh karena mereka orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan lain-lain surat, walaupun jabatan atau kedudukan mereka itu tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak ditunjuk atau diangkat oleh kekuasaan umum untuk melakukan sesuatu formalitas yang ditentukan oleh Undang-Undang, para tabeliones dikenal semasa pemerintahan ulpianuskenyataan para tabilones dari pengangkatannya oleh yang berwajib tidak memperoleh wewenang sehingga akta-akta dan surat tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan.
d. disamping para tabeliones masih terdapat suatu golongan orang-orang yang menguasai teknik menulis dinamakan tabularii yang memberikan bantuan kepada masyarakat didalam pambuatan akta-akta dan surat-surat, para tabularii ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magisrat kota-kota dibawah resort dimana mereka berada.
2. Masa kemerosotan bidang Notariat
Setelah Notariat sampai pada perkembangannya maka pada akhir abad ke XIV terjadilah kemerosotan dibidang notariat jabatan notaris lambat laun jatuh ketangan orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang notariat hal ini disebabkan tindakan penguasa pada waktu itu yang mengatasnamakan materi telah menjual jabatan-jabatan notaris kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa mengindahkan apakah orang yang telah membeli jabatan tersebut tidak mampu atau dengan kata lain mereka itu tidak cukup mempunyai keahlian dibidang notariat, maka terjadilah kemerosotan dalam abad ke XIV ini.
3. Perkembangan Notaris di Perancis
Lembaga Notariat ini perkembangannya dimulai di Italia utara dalam abad ke XIII dibawa ke Perancis dimana memperoleh puncak perkembangannya pada masa raja Lodewijk de Heilege dan dianggap sebagai peletak dasar bagi persatuan ketatanegaraan perancis, yang berjasa didalam permbuatan perundang-undangan dibidang notariat tujuan utama dari pekelembagaan notariat adalah memberikan jaminan yang lebih bagi kepentingan masyarakat oleh karena tidak boleh dilupakan bahwa notariat mempunyai fungsi yang harus diabadikan bagi kepentingan masyarakat umum.
4. Sejarah Notariat di Negeri Belanda.
Puncak perkembangan dari kelembagaan Notariat yang ada di Perancis dibawa kenegeri Belanda dengan dua buah dekrit raja.
– tanggal 8 November 1810
– tanggal 1 Maret 1811
Dengan dua dekrit tersebut maka ada suatu peraturan yang berlaku umum yang pertama dibidang notariat dalam perkembangan di negeri belanda tahun 1842 dibentuk suatu perundang-undangan nasional belanda yaitu undang-undang tanggal 19 juli 1842 (ned staatblad nomor 20) tentang jabatan notaris undang-undang notatis belanda tersebut berisi adanya perubahan-perubahan dalam ventosewet dari perancis.
5. Notariat dalam abad ke 17 di Indonesia.
Mulai masuk di indonesia pada permulaan abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind Compagnie” di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior kerchem, sekretaris college van schepenen”
Setelah pengangkatan notaris pertama jumlah notaris di indonesia kian berkembang dan pada tahun 1650 di batavia hanya ada dua orang notaris yang diangkat menurut kenyatannya para notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu oleh karena mereka pada masa itu adalah pegawai dari Oost Ind compagnie bahkan tahun 1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan bahwa notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari gubernur jenderal dan daden van indie dengan ancaman akan kehilangan jabatannya.
Namun dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan maksud dan tujuan membawa lembaga notariat ke indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti otentik yang sangat dibutuhkan untuk menggunakan hal dan kepentingan yang timbul karena adanya transaksi dagang yang mereka lakukan.
Lembaga notariat di indonesia pada waktu itu belum dikenal dan meluas kekota-kota kecil bahkan desa-desa hal ini dikarenakan sebelum perang dunia ke 2 hampir seluruh notaris yang ada di inonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan belanda sedangkan yang berkebangsaan indonesia sangat sedikit jumlahnya lagipula mereka mempunyai kedudukan dikota-kota besar sedangkan orang-orang indonesia berada di daerah-daerah disamping itu tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat indonesia pada waktu itu suatu masyarakat yan bersifat primordial yang masih berpegang teguh pada hukum adatnya serta kaidah-kaidah religius, masih rendah dan sempit lebih-lebih lagi para pengasuh dari lembaga notiariat itu lebih menitikberatkan orientasinya pada hukum barat semua itu merupakan faktor-faktor penghambat yang tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini dengan cepat dan secara luas dikalangan masyarakat yang justru harus dilayaninya
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai notariat ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendai adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjaddi diantra mereka suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaaan umum (openbaar gezag) untuk dimana dan apabila undang-undang menhaduskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti trtulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Atas dasar asas konkordasi maka lahirlah peraturan jabatan notaris di indonesia mengalami perubahan yang sebelum ada perubahan lain terakhir dengan undang-undang tentang adanya wakil notaris dan wakil notaris ementara undang undang tanggal 13 november 1954 nomor 33 lembaran negara 954 nomor 101 dan mulai berlaku tanggal 20 november 1954.
sifat peraturan jabatan notaris.
a. peraturan jabatan notaris terasuk dalam rubrik undang-undang dan peratruran organik oleh karena mengatur jabatan notaris
b. entri yang diatur dalam peraturan jabatan notaris termasuuk dalam hukum publik sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya adalah peraturan yang memaksa atau dwingend recht.
c. peraturannya terdiri atas 66 pasal, mengandung 39 ketentuan hukuman dan disamping itu tidak mengurangi ancaman-ancaman untuk membayar ongkos kerugian dan bunga.
d. ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal hilangnya jabatan yaitu :
– 5 tentang pemecatan
– 9 tentang pemecatan sementara
– 22 tentang denda.
Pengertian Notaris
menurut pasal 15 UUJN nomot 30 tahun 2004)
– Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akat-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
notaris berwenang pula
– mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
– membukukan suat -surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
– membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
-melakukan engesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya
– memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembutan akta.
– membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ; atau
– membuat akta risalah lelang
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
SEJARAH NOTARIAT
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai “notariat” timbul karena kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki adanya alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjadi di antara mereka; kekuasaan umum untuk di mana dan apabila Undang-Undang mengharuskan demikian atau hal tersebut dikehendaki oleh masyarakat, untuk membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Masuknya lembaga ini ke Indonesia tidak dapat terlepas dari sejarah masuknya lembaga ini di negara-negara Eropa, khususnya Belanda. Hal ini disebabkan oleh karena perundang-undangan yang berlaku di Indonesia di bidang notariat tersebut berakar pada “Notariswet” di Belanda tanggal 8 Juli 1842, dan “Notariswet” yang bersangkutan sebagian besar mengambil contoh dari Undang-Undang Notaris Perancis dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803) yang dulunya pernah berlaku di Belanda. Dengan demikian, apabila ingin sungguh-sungguh mempelajari dan mengerti Perarturan Jabatan Notaris, maka haruslah dipelajari sejarah notariat di negara-negara Eropa, termasuk Belanda.
Notariat dalam abad pertengahan di Italia
Lembaga Notariat muncul dari kebutuhan masyarakat. Sejarah Lembaga Notariat berasal dari Italia Utara, pada abad 11 atau 12, di mana pada masa itu Italia Utara merupakan pusat perdagangan.Lembaga Notariat disebut sebagai Latijnse notariaat.[1]) Masyarakat membutuhkan alat bukti atas hubungan hukum keperdataan yang timbul dari perdagangan tersebut.Pada masa itu Notaris diangkat oleh penguasa umum untuk kepentingan masyarakat umum dan menerima uang jasanya dari masyarakat pula.Konsepsi yang demikian kemudian meluas ke daerah Eropa melalui Negara Spayol sampai ke Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Negara-negara seperti Inggris dan Skandinavia tidak mengikuti resepsi dari Latijnse notariaat, walaupun di Negara-negara tersebut kemudian dikenal juga istilah Notaris, namun memiliki arti yang berbeda, karena pengertian Notaris di Negara-negara civil law dan Negara-negara common law berbeda. Ciri-ciri Notaris pada Negara-negara civil law antara lain diangkat oleh penguasa untuk kepentingan masyarakat umum dan mendapatkan honorium dari masyarakat umum.
Pada tahun 1888 diadakan peringatan delapan abad berdirinya sekolah hukum Bologna.Sekolah hukum Bolognamerupakan sekolah hukum tertua di dunia yang didirikan oleh Irnesius. Dikatakan bahwa Bologna berasal dari sekolah notariat.Irnesius sendiri menciptakan suatu karya di bidang kenotariatan dengan mempersembahkan sebuah buku yang berjudul Formularium Tabellionum. Selain Formularium Tabellionum yang disusun oleh Irnesius, bermunculan beberapa karya lainnya yang terkait dengan kenotariatan, di antaranya:[2])
- Summa Artis Notariae oleh Rantero di Perugia
- Summa Artis Notariae oleh Rolandinus Passegeri di Bologna (Pada abad ke-13)
- Les trios notaries oleh Papon, seorang ahli hukum Perancis (Pada tahun 1568)
Rolandinus Passegeri sendiri merupakan selebritis dari para Notaris sepanjang abad. Karya-karyanya masih digunakan sampai abad ke-17 dan pembagian isi dan karya-karyanya masih tetap dipertahankan sampai abad ke-19. Rolandinus ini terdiri atas sejarah Notaris, tugas, syarat-syarat, bentuk akta, dan sebagainya. Buku ini kemudian menjadi acuan dari buku-buku berikutnya. Bagian dari karyanya ini secara garis besar terbagi menjadi tiga, yakni:
- hukum perjanjian,
- hukum waris, dan
- hukum acara perdata.
Lembaga notariat memperoleh namanya dari nama pengabdinya, yakni dari nama “notarius”. Istilah “notarius” ditemukan dalam buku-buku hukum dan tulisan-tulisan Romawi Klasik, untuk menandakan suatu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis-menulis tertentu, akan tetapi “notarius” tidaklah benar-benar sama dengan “Notaris”. Arti dari nama “notarius” secara lambat laun berubah dari artinya yang semula.
Pada abad ke-2 dan ke-3 sesudah Masehi dan bahkan jauh sebelumnya, “notarii” memiliki makna golongan orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat di dalam menjalankan pekerjaan mereka. Pada awalnya, para “notarii” memiliki tugas untuk mencatat atau menuliskan pidato yang diucapkan dahulu oleh Cato dalam senat Romawi, kemudian pada abad ke-5 dan ke-6 nama “notarii” diberikan kepada para penulis pribadi dari Kaisar. Sejak abad ke-5 itulah nama “notarii” diartikan sebagai para pegawai istana. Pegawai istana yang bersangkutan tersebut memiliki perbedaan tingkatnya sendiri di kalangan mereka sendiri, berhubung para pejabat istana menduduki berbagai macam tempat di dalam administrasi yang bersangkutan.
Sebelum munculnya istilah “notarii”, sebelumnya terlebih dahulu dikenal istilah “tabeliones” dan “tabularii”.
Tabeliones[3]
Dikenal pada permulaan abad ke-3 sesudah masehi pada masa pemerintahan Ulpianus. Para Tabeliones ini memiliki persamaan dengan para pengabdi dari notariat karena mereka sama-sama bertugas untuk melayani masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan surat-surat. Tabeliones tidak diangkat oleh penguasa umum. Pekerjaan para Tabeliones ini mulai diatur pada tahun 537 oleh Kaisar Justinianus, namun tetap belum diberikan suatu status kepegawaian saat itu. Pekerjaan Tabeliones ini memiliki keterkaitan yang erat dengan pengadilan sehingga mereka diletakan di bawah pengadilan. Akta-akta yang dibuat oleh Tabeliones tidak mempunyai kekuatan otentik sehingga hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan.Kekuatan pembuktian dari akta yang dibuat oleh para Tabeliones pada hakekatnya jauh tertinggal dari yang dibuat di hadapan yang berwajib.
Tabularii[4]
Para Tabularii merupakan pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magistrate kota-kota di bawah resort mana mereka berada. Mereka juga berwenang dalam membuat akta-akta dan merupakan saingan para Tabeliones dalam hal ini.
Notarii dianggap lebih terhormat pada masa itu sehingga banyak masyarakat yang juga lebih memilih menggunakan jasa seorang Notarii daripada menggunakan jasa para tabeliones biasa, maka dari itu pada masa kepemimpinan Karel de Grote, para Notarii untuk melayani raja-raja dan Paus, sedangkan tabeliones ditugaskan untuk melayani masyarakat umum dan pejabat-pejabat agama yang lebih rendah dari Paus. Karel de Grote kemudian juga memerintahkan untuk membuat suatu undang-undang di mana memerintahkan untuk Notarius atau Cancellarius membantu di pengadilan untuk menulis apa yang terjadi di dalam sidang-sidang di pengadilan.
Dengan berbagai perkembangan ini maka para Notariat dan Tabelionaat ini menggabungkan diri dalam suatu badan yang dinamakan Collegium. Para Notarius yang tergabung dalam badan ini dianggap sebagai pejabat satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta-akta baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun masih belum bersifat otentik.
Terjadinya notariaat di Italia yang menunjukkan banyak persamaan dengan notariat sekarang dimana sama-sama kedudukannya sebagai pejabat, akan tetapi terdapat perbedaan besar dimana akta yang dibuat oleh para Notaris di zaman italia tidak mempunyai kekuatan otentik dan kekuatan eksekutorial sedangkan akta yang dibuat oleh Notaris sekarang mempunyai kekuatan otentik dan kekuatan eksekutorial.
Masa Kemerosotan di Bidang Notariat
Pada abad ke-14 terjadi kemerosotan di Bidang Notariat yang disebabkan karena pemerintah yang membutuhkan uang kemudian menjual jabatan-jabatan Notaris tanpa memperhatikan kemampuan dan keahlian pada individu yang ada, sehingga menimbulkan banyak keluhan-keluhan dari masyarakat. Pada masa itu muncul istilah “kebodohan dari para Notaris adalah sasaran empuk bagi para pengacara”, hal ini disebabkan karena Notaris pada zaman itu tidak tahu apa yang harus ia buat.
Perkembangan Notariat di Perancis
Pada tahun 1568, seorang ahli Hukum Perancis bernama Papon menulis bukunya yang termasyhur di bidang notariat, yakni “Les Trois Notaries”. Mula-mula lembaga notariat di bawa dari Italia ke Perancis, di negara mana notariat ini sepanjang masa dianggap sebagai suatu pengabdian kepada masyarakat umum, yang kebutuhan dan kegunaannya senantiasa mendapat pengakuan, telah memperoleh puncak perkembangannya. Dari Perancis pula pada permulaan abad ke-19 lembaga notariat yang telah dikenal saat ini meluas ke negara-negara sekelilingnya dan bahkan negara-negara lainnya.
Raja Lodewijk de Heilige, seorang raja yang berjasa dalam membuat peraturan perundang-undangan di bidang Notariat. Pada tanggal 6 Oktober 1791 diundangkanlah suatu undang-undang yang menghapus perbedaan yang terdapat sebelumnya, sehingga semenjak diundang-undangkannya peraturan ini, hanya dikenal satu macam Notaris. Undang-undang ini kemudian diganti menjadi Ventose an XI (16 Maret 1803). Berdasarkan undang-undang itu Notaris dijadikan ambtenaar dan sejak itu mereka berada di bawah pengawasan dari Chambre des notaries. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, maka lahirlah perlembagaan dari Notariat yang dimulai di Perancis dengan tujuan untuk memberikan jaminan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat.
Sejarah Notariat di Negeri Belanda
Perancis adalah negara Eropa yang memiliki jajahan yang cukup luas, diantaranya negeri Belanda. Notariat Perancis dibawa ke negeri Belanda dengan dua dekrit kaisar, yang masing-masing tanggal 8 Nopember 1810 dan tanggal 1 Maret 1811 dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Maret 1811. Sehingga peraturan notariat di Belanda serupa dengan di Perancis.
Setelah Belanda merdeka dari Perancis pada tahun 1813, perundang-undangan notariat Perancis (VENTOSEWET) masih berlaku di negeri Belanda. Akhirnya atas desakan rakyat Belanda lahirlah Undang-undang Jabatan Notaris (NOTARISWET) yaitu Undang-undang tanggal 9 Juli 1842 (Ned. Stb.no. 20). Notariswet merupakan perubahan dari Ventosewet namun secara garis besar sama isinya. Ada beberapa perbedaan penting antara Ventosewet dan Notariswet, yaitu :
NO.
VENTOSEWET
NOTARISWET
1. Mengenal 3 golongan Notaris : “HofNotarissen”, “AronndisementsNotarissen”, “kantonNotarissen”, yang berturut-turut mempunyai tempat kedudukan dan menjalankan tugas di seluruh daerah hukum “Gerechtshof”, “Rechtbank”, “Kantongerecht”
Hanya mengenal 1 macam Notaris dan tiap noataris dengan tidak mengadakan pembedaan, berwenang menjalankan tugas jabatannya di seluruh daerah hukum “Rechtbank”
2. Para Notaris diawasi dan diuji oleh Lembaga “Chambres des Notaires”
Pengawasan terhadap Notaris diserahkan kepada badan peradilan, dan ujian Notaris dilakukan oeh “gerechtshoven” dan tahun1878 diadakan Ujian Negara
3. Calon Notaris harus magang selama 6 tahun dan menyerahkan sertifikat “certificate de moralite et de capacite” (keterangan berkelakuan baik dan memiliki kecakapan)
Masa magang dihapuskan berdasarkan pertimbangan alasan teoritis dan tidak tepat, seorang calon Notaris dapat diangkat menjadi Notaris jika lulus Ujian Negara
4. Suatu akta Notaris hanya dapat dibuat di hadapan 2 Notaris tanpa saksi-saksi atau di hadapan seorang Notaris dan 2 saksi
Pembuatan akta dilakukan di hadapan seorang Notaris dan 2 saksi-kecuali pembuatan akta superskripsi dan surat wasiat rahasia-dengan ancaman batal demi hukum, jika tidak dilakukan demikian
Terhadap undang-undang tahun 1842 (NOTARISWET) ini, banyak pihak yang tidak puas dan menginginkan diadakan peninjauan yang menyeluruh dari undang-undang itu. Namun, Notariswet sampai sekarang masih berlaku dan telah mengalami banyak perubahan.
Notariat dalam abad ke-17 di Indonesia
Notariat mulai masuk di Indonesia pada permulaan abad ke-17 dengan adanya “Oost Ind. Compagnie” di Indonesia. Pada tanggal 27 Agustus 1620, Melchior Karchem diangkat sebagai Notaris pertama di Indonesia walaupun pada saat itu beliau masih menjabat sebagai Sekretaris dari College Van Schepenen. Lima tahun kemudian yakni pada tanggal 16 Juni 1625, setelah jabatan notaries public dipisahkan dari jabatan secretarius van den gerechte dengan surat keputusan Gubernur Jenderal tanggal 12 November 1620, maka dikeluarkanlah instruksi pertama untuk para Notaris di Indonesia, yang hanya berisikan 10 pasal, diantaranya ketentuan bahwa para Notaris terlebih dahulu diuji dan diambil sumpahnya.
Namun kenyataannya para Notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan dalam menjalankan jabatannya oleh karena mereka merupakan pegawai dari Oost Ind. Compagnie. Bahkan pada tahun 1632 dikeluarkan plakaat yang berisi ketentuan bahwa para Notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual-beli, surat wasiat dll jika tidak mendapat persetujuan dari Gubernur Jenderal dan “Raden van Indie” dengan ancaman kehilangan jabatannya.
Setelah pengangkatan Melchior Kerchem sebagai Notaris di tahun 1620, jumlah Notaris terus bertambah. Pada tahun 1650 ditentukan bahwa di Batavia akan diadakan hanya 2 orang Notaris dan untuk menandakan bahwa jumlah tersebut telah mencukupi dikeluarkan ketentuan bahwa para “prokureur” dilarang untuk mencampuri pekerjaan Notaris, dengan maksud agar dengan demikian masing-masing golongan dapat memperoleh penghasilannya dengan adil.
Di tahun 1654 jumlah Notaris di Batavia bertambah lagi menjadi 3 dan di tahun 1751 jumlahnya menjadi 5 orang dengan ditentukan bahwa 4 daripadanya harus bertempat tinggal di dalam kota (yakni 2 di bagian barat dan 2 di bagian timur), sedangkan yang seorang lagi harus tinggal di luar kota.
Sejak masuknya notariat di Indonesia sampai dengan tahun 1822, notariat ini hanya diatur oleh 2 buah reglemen yang terperinci, yakni dari tahun 1625 dan 1765. Reglemen tersebut sering mengalami perubahan oleh karena apabila dirasakan ada kebutuhan, bahkan sering terjadi peraturan yang tidak berlaku lagi, diperbaharui, dipertajam atau dinyatakan berlaku kembali atau diadakan peraturan tambahannya.
Peraturan-peraturan lama di bidang notariat yang berasal dari Republiek der Vereenigde Nederlanden tetap berlaku dan bahkan setelah berakhirnya kekuasaan Inggris di Indonesia, peraturan-peraturan lama tersebut tetap berlaku tanpa perubahan sampai dengan tahun 1822. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa Ventosewet tidak pernah dinyatakan berlaku di Indonesia. Pada tahun 1822 (Stb No 11) dikeluarkan Instructie voor de Notarissen in Indonesia yang terdiri dari 34 pasal. Ketentuan dalam Instructie tersebut ternyata merupakan resume dari peraturan yang ada sebelumnya, suatu bunga rampai dari plakkat-plakkat yang lama. Selama 38 tahun usianya, Instructie tersebut tidak banyak mengalami perubahan.
Pada tanggal 26 Januari 1860 diundangkanlah Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement Stb No 3) yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860. Peraturan Jabatan Notaris ini terdiri dari 66 pasal dimana 39 diantaranya mengandung ketentuan mengenai hukuman, disamping banyak sanksi untuk membayar penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Ke-39 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal mengenai hal-hal yang menyebabkan hilangnya jabatan, 5 pasal tentang pemecatan, 9 pasal tentang pemecatan sementara dan 22 pasal mengenai denda.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Jabatan Notaris adalah copy dari pasal-pasal dalam Notarieswet yang berlaku di Belanda. Namun di dalam Peraturan Jabatan Notaris tidak diatur mengenai pendidikan Notaris, yang diatur hanya mengenai ujian Notaris. Kemudian dirasa perlu adanya suatu pendidikan untuk jabatan Notaris beserta persyaratan ujian. Hal ini kemudian dilaksanakan, dengan dimulainya pendidikan Notariat pada programpasca sarjana di Universitas Indonesia, dan kemudian disusul Universitas Pajajaran, Universitas Gajah Mada, dan terakhir Universitas Sumatera Utara. Namun demikian masih disayangkan, pendidikan Notariat di Indonesia belum diatur dalam suatu perundang-undangan, dan juga belum dijadikan satu-satunya pendidikan Notariat, dimana masih tetap diadakan ujian Negara sebagai salah satu prasyarat untuk dapat menjadi Notaris. Perlu diperhatikan juga bahwa yang dapat diterima untuk pendidikan Notariat pasca sarjana adalah semua sarjana hukum yang telah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Negeri atau yang disamakan dengan itu.
Sejarah Notariat di Indonesia juga pernah mengalami kemerosotan, yakni ketika pada tahun 1954 diundangkan Undang-Undang mengenai Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara. Undang- undang tersebut telah menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, yang memerosotkan nama baik dari Notaris. Dengan adanya kemerosotan itu maka pemerintah pun melaksanakan peremajaan di kalangan Notaris agar Notaris yang menjabat adalah Notaris yang benar-benar terjamin kualitasnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan kekecewaan masyarakat pada jabatan Notaris.
PENGERTIAN NOTARIS
Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat negara / pejabat umum yang dapat diangkat oleh negara untuk melakukan tugas-tugas negara dalam pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan.[5]) Dalam Pasal 1 angka 1 UUJN, Notaris di definisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UUJN. Definisi yang diberikan UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh Notaris. Artinya Notaris mempunyai tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta otentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.
Notaris disebutkan pula sebagai pejabat umum ditegaskan dalam bab I Pasal 1 peraturan jabatan Notaris di Indonesia (Ord. Stbl. 1860 no. 3, mulai berlaku tanggal 1 Juli 1860), yang menyebutkan[6]) : Notaris adalah pejabat umum yang satu satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan di kehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga tugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta berada, sedangkan istilah pejabat umum merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang menurut Kamus Hukum adalah pejabat yang mempunyai tugas yang bertalian dengan kepentingan publik. Dalam hal ini Notaris mempunyai tugas untuk membuat akta otentik guna melayani kepentingan publik.
Notaris merupakan suatu Jabatan mempunyai karakteristik, yaitu : [7])
Sebagai Jabatan
UUJN merupakan satu-satunya aturan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur jabatan Notaris di Indonesia, sehingga segala hal yang berkaitan Notaris di Indonesia harus mengacu pada UUJN.[8])
Jabatan Notaris merupakan suatu lembaga yang diciptakan oleh Negara. Menetapkan Notaris sebagai Jabatan merupakan suatu bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu.
Notaris mempunyai kewenangan tertentu.
Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukumnya. Seorang Notaris melakukan suatu tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan, dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melanggar wewenang. Wewenang Notaris hanya dicantumkan pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) UUJN.
Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah
Pasal 2 UUJN menentukan bahwa Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, dalam hal ini menteri yang membidangi kenotariatan (Pasal 1 ayat 14 UUJN).
Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya.
Notaris meskipun diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah tapi tidak menerima gaji dan pensiun dari pemerintah. Notaris hanya menerima honorarium dari masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu.
Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakatKehadiran Notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat, masyarakat dapat menggugat secara perdata Notaris, dan menuntut biaya, ganti rugi dan bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuaikepada aturan hukum yang berlaku, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas Notaris kepada masyarakat.
Seorang Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 2 UUJN). Dalam Pasal 3 UUJN disebutkan bahwa syarat-syarat untuk diangkat menjadi seorang Notaris adalah :
- warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan lain.
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai peran yang penting dalam pembuatan akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan dengan peran yang sangat penting, maka seorang Notaris dalam pelaksanaan jabatannya selain mendapatkan pengawasan juga perlu kepastian hukum. Kepastian hukum dimaksud agar Notaris dalam melaksanakan jabatannya senantiasa mendapatkan keadilan. Disamping itu, agar Notaris mendapatkan perlindungan hukum dari peraturan perundang-undangan.
Notaris wajib terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji untuk menjalankan tugas jabatan Notaris, seperti yang telah diatur di dalam Pasal 4 UUJN. Notaris dalam menjalankan jabatannya merupakan suatu profesi karena Notaris melakukan suatu pekerjaan yang tetap dalam bidang tertentu didasarkan pada suatu keahlian khusus yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mendapat penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris diawasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris yang terdiri atas:
- Majelis Pengawas Daerah;
- Majelis Pengawas Wilayah;
- Majelis Pengawas Pusat.
Kemudian, berdasarkan Pasal 15 UUJN kewenangan Notaris adalah sebagai berikut:
- Kewenangan Umum berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN yaitu kewenangan untuk membuat akta secara umum dengan batasan sepanjang :
- Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan.
- Mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan
- Kewenangan Khusus berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UUJN yaitu untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti :
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta
- Membuat AKta yang berkaitan dengan pertanahan
- Membuat Akta risalah lelang
Kewenangan yang akan ditentukan kemudian berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UUJN adalah kewenangan yang akan ditentukan berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitendum). Kewenangan yang dimaksud di sini adalah kewenangan yang kemudian lahir setelah terbentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang, namun juga dapat diketemukan wewenang Notaris bukan dengan peraturan perundang-undangan di kemudian hari, dapat saja melalui tindakan hukum tertentu yang harus di buat dengan akta Notaris seperti pendirian partai politik yang wajib dibuat dengan akta Notaris.
[1])G.H.S. Lumban Tobing, “Peraturan Jabatan Notaris”, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1983, hal. 3.
[2])Ibid., hal. 4.
[3])Ibid., hal. 7.
[4])Ibid., hal. 8.
[5]) Djuhad Mahja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,(Jakarta:Durat Bahagia,2005), hlm.59
[6]) Ord. Stbl. 1860 no. 3, Peraturan Jabatan Notaris,
[7]) M.J.A. van Mourik, Civil Law and The Civil Law Notary in a Modern World, media Notariat , No. 22-23-24-25, Jan-Juli-oktober 1992, Ikatan Notaris Indonesia,1992, hlm.23
[8]) Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28. Th. III, 3 September 2005, hlm. 38.