Law  

Pokok-Pokok  Pengetahuan Mengenai Rumah Susun

Persyaratan SIUJK Tahun 2019
Persyaratan SIUJK Tahun 2019

Pokok-Pokok  Pengetahuan Mengenai Rumah Susun

Dasar Hukum Rumah Susun

  • UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 
  •  

Pengertian-pengertian tentang Rumah Susun

  • Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  • Satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  • Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
  • Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Hak Bersama Dalam Pemilikan Rumah Susun / Sarusun (Satuan Rumah Susun)

  • Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.
  • Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
  • Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

Jenis Rumah Susun

Rumah Susun terdiri dari:

  • Rumah Susun Umum
  • Rumah Susun Khusus
  • Rumah susun Negara
  • Rumah Susun Komersial

Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Rumah susun negara adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Tanah Dimana Rumah Susun Dapat Didirikan

Rumah susun dapat dibangun di atas tanah: (Pasal 17 UURS)

  • hak milik;
  • hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan
  • hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan.

Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan: (Pasal 18 UURS)

  • pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau
    • pendayagunaan tanah wakaf.

Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan. Dan  harus telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Tertulis Dihadapan Pejabat Yang Berwenang

Pemanfaatan dan pendayagunaan tanah untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UURS harus dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 21 ayat 1 UURS)

Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

  • hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
    • jangka waktu sewa atas tanah;
    • kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
    • jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.

(Pasal 21 ayat 2 UURS)

Jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 (enam puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis. (Pasal 21 ayat 3 UURS)

Perjanjian tertulis tersebut dicatatkan di kantor pertanahan. (Pasal 21 ayat 5 UURS)

Pemisahan Sarusun

Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pemisahan tersebut memberikan kejelasan atas:

  • batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
  • batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
  • batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.

          (Pasal 25 UURS)

Pemisahan rumah susun tersebut wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian, yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun..

Gambar dan Uraian tersebut menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli.

Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun.

Gambar dan uraian tersebut dituangkan dalam bentuk AKTA PEMISAHAN  yang disahkan oleh bupati/walikota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, akta pemisahan tersebut  disahkan oleh Gubernur.

(Pasal 26 UURS)

IZIN MENGENAI RENCANA FUNGSI DAN PEMANFAATAN RUMAH SUSUN

Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.

Rencana fungsi dan pemanfaatan tersebut harus mendapatkan izin dari bupati/walikota dan khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan tersebut harus mendapatkan izin Gubernur.

Dalam hal rumah susun dibangun di atas tanah sewa, pelaku pembangunan harus melampirkan perjanjian tertulis pemanfaatan dan pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UURS.

PERTELAAN

Pelaku pembangunan setelah mendapatkan izin Rencana Fungsi dan Pemanfaatan Rumah Susun wajib meminta pengesahan dari pemerintah daerah tentang pertelaan yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama berserta uraian NPP.

(Pasal 30 UURS)

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/walikota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan IMB.

Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi tersebut  diajukan kepada Gubernur.

Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 39 UURS)

PEMASARAN DAN JUAL BELI

PEMASARAN SEBELUM PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SELESAI

Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.

Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan, pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:

  • kepastian peruntukan ruang;
    • kepastian hak atas tanah;
    • kepastian status penguasaan rumah susun;
    • perizinan pembangunan rumah susun; dan
    • jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

(Pasal 42 ayat 1 UURS)

Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun, maka  segala sesuatu yang dijanjikan oleh pelaku pembangunan dan/atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

(pasal 42 ayat 2 UURS)

PPJB ATAS SARUSUN SEBELUM PEMBANGUNAN SARUSUN SELESAI HARUS DIHADAPAN NOTARIS

Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

(Pasal 43 ayat 1 UURS)

PPJB tersebut  dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

  • status kepemilikan tanah;
    • kepemilikan IMB;
    • ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
    • keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
    • hal yang diperjanjikan.

(pasal 43 ayat 2 UURS)

PROSES JUAL BELI SETELAH RUSUN SELESAI DIBANGUN

Proses jual beli, yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui akta jual beli (AJB).

(Pasal 44 ayat 1 UURS)

Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai  apabila telah diterbitkan:

a.       Sertifikat Laik Fungsi; dan

b.       SHM sarusun atau SKBG Sarusun.

LARANGAN PEMBUATAN PPJB

Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB:

a.       yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau

b.       sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

(Pasal 98 UURS)

Pelaku pembangunan yang membuat PPJB:

a.       yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau

b.       sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(pasal 110 UURS)

  1. PENGUASAAN SARUSUN

Penguasaan sarusun pada rumah susun umum dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.

Penguasaan sarusun pada rumah susun khusus dapat dilakukan dengan cara pinjam-pakai atau sewa.

Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun negara dapat dilakukan dengan cara pinjam-pakai, sewa, atau sewa-beli.

Penguasaan terhadap sarusun pada rumah susun komersial dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa.

PENGUASAAN RUMAH SUSUN DENGAN CARA SEWA

Penguasaan sarusun dengan cara sewa dilakukan dengan PERJANJIAN TERTULIS  yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus didaftarkan pada PPPSRS.

(Pasal 45 UURS)

  • PEMILIKAN SARUSUN

Hak kepemilikan atas sarusun merupakan HAK MILIK ATAS SARUSUN  yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

(Pasal 46 ayat 1 UURS)

Hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama  dihitung berdasarkan atas NPP.

(pasal 46 ayat 2 UURS)

  • TANDA BUKTI KEPEMILIKAN SARUSUN

TANDA BUKTI KEPEMILIKAN SARUSUN DI ATAS TANAH HAK.

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SERTIPIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN (SHM SARUSUN)

(pasal 47 ayat 1 UURS)

SHM Sarusun diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.

(Pasal 47 ayat 2 UURS)

SHM Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:

  1. salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
  3. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

(Pasal 47 ayat 3 UURS)

SHM Sarusun diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota.

SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (Pasal 47 ayat 5 UURS)

TANDA BUKTI KEPEMILIKAN SARUSUN DI ATAS BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUAPA TANAH ATAU TANAH WAKAF DENGAN CARA SEWA

Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SERTIPIKAT KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG (SKBG) SARUSUN..

(pasal 48 ayat 1 UURS)

SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:

a.       salinan buku bangunan gedung;

b.       salinan surat perjanjian sewa atas tanah;

c.       gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan

d.       pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.

(pasal 48 ayat 2 UURS)

SKBG Sarusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.

Pasal 48 ayat 3 UURS)

SKBG Sarusun dapat dijadikan  JAMINAN UTANG DENGAN DIBEBANI FIDUSIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 48 ayat 4 UURS)

SKBG Sarusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(Pasal 48 ayat 5 UURS)

  • PENGELOLAAN RUSUN

Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pengelolaan rumah susun HARUS DILAKSANAKAN OLEH PENGELOLA YANG BERBADAN HUKUM, kecuali rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.

Badan hukum tersebut harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari bupati/walikota, dan         Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum tersebut harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur.

(pasal 56 UURS)

PENGELOLA SEMENTARA PADA RUMAH SUSUN UMUM MILIK DAN KOMERSIAL

Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun. (Pasal 59 ayat 1 UURS)

Masa transisi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik. (Pasal 59 ayat 2 UURS)

Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun dapat bekerja sama dengan pengelola. (Pasal 59 ayat 3 UURS)

Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi  ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun. (Pasal 59 ayat 4 UURS)

  • PPPSRS

Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS.(Pasal 74 ayat 1 UURS)

PPPSRS beranggotakan pemilik atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik sarusun.

PPPSRS  diberi kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang ini.

(pasal 74 UURS)

Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir. (Pasal 75 ayat 1 UURS)

Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pembangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.

PPPSRS berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan penghunian.

PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.

(Pasal 75 UURS)

Tata cara mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan penghunian diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS.

(pasal 76 UURS)

Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap anggota mempunyai hak yang sama dengan NPP.

(Pasal 77 ayat 1 UURS)

Dalam hal PPPSRS memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penghunian rumah susun, setiap anggota berhak memberikan satu suara.

(Pasal 77 ayat 2 UURS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *