Persyaratan SIUJK Tahun 2019, perhatikan hal ini

Persyaratan SIUJK Tahun 2019
Persyaratan SIUJK Tahun 2019

Persyaratan SIUJK Tahun 2019

Dalam Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang lebih sering disebut “UU Jasa Konstruksi”, yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Jika ingin mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebaiknya mengetahui jenis usaha yang termasuk area ini. Menurut UU Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi ada yang berupa usaha jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan integrasi keduanya. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam table berikut:

Jenis UsahaSifat UsahaKlasifikasi UsahaLayanan Usaha
Konsultansi Konstruksia. umuma. arsitektur;b. rekayasa;

c. rekayasa terpadu;

d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

a. pengkajian;b. perencanaan;

c. perancangan;

d. pengawasan;

e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.

b. spesialisa. konsultansi ilmiah dan teknis;b. pengujian dan analisis teknis.a. survei;b. pengujian teknis;

c. analisis.

Pekerjaan Konstruksia. umuma. bangunan gedung;b. bangunan sipil.a. pembangunan;b. pemeliharaan;

c. pembongkaran;

d. pembangunan kembali.

b. spesialisa. instalasi;b. konstruksi khusus;

c. konstruksi prapabrikasi;

d. penyelesaian bangunan;

e. penyewaan peralatan.

pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasia. bangunan gedungb. bangunan sipil.a. rancang bangunb. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sumber: Pasal 11-15 UU Jasa Konstruksi

Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Pada dasarnya setiap orang bisa membuat SIUJK di tahun 2019 ini mengingat usaha tersebut bisa berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 19 UU Jasa Konstruksi. Adapun kualifikasinya bisa kecil, menengah, dan besar.

Penetapan kualifikasi usaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan beberapa faktor di bawah ini:

  1. penjualan tahunan;
  2. kemampuan keuangan;
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Adapun Persyaratan SIUJK Tahun 2019 untuk sebuah usaha jasa konstruksi berdasarkan bentuk perusahaannya  adalah sebagai berikut:

Bentuk PerusahaanSegmen Pasar
Perseorangana. berisiko kecil;b. berteknologi sederhana; dan

c. berbiaya kecil.

Badan Usahaa. berisiko sedang;b. berteknologi madya; dan/atau

c. berbiaya sedang

Badan Hukuma. berisiko besar;b. berteknologi tinggi; dan/atau

c. berbiaya besar.

Sumber: Pasal 19-24 UU Jasa Konstruksi

Adapun penetapan kualifikasi usaha kecil, menengah, atau besar dilaksanakan melalui penilaian terhadap:

  1. penjualan tahunan;
  2. kemampuan keuangan;
  3. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
  4. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Persyaratan SIUJK Tahun 2019 Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 

Untuk setiap pelaku usaha, UU Jasa Konstruksi memberikan syarat yang berbeda. Untuk pelaku usaha jasa konstruksi perseorangan misalnya, wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). TDUP adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Sementara itu, badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha.

Pada pelaku usaha perseorangan, cara mendapatkan izinnya bisa langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Demikian juga untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Hal ini sesuai dengan amanat dalam Pasal 27 dan 28 UU Jasa Konstruksi. Hanya saja, ada beberapa tahapan yang berbeda pada keduanya.

Untuk mendapatkan IUJK di tahun 2019 bagi perusahaan yang domisili usahanya di wilayah Jakarta, sesuai ceklis yang diminta PTSP DKI Jakarta, pelaku perusahaan jasa usaha konstruksi membutuhkan surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan. Adapun dokumen lain yang disediakan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Lalu, bagaimana dengan badan usaha yang ingin memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di tahun 2019 ini? Apa saja persyaratan dan prosedur untuk membuat perusahaan SIUJK? Selain beberapa persyaratan dokumen pribadi seperti perusahaan perseorangan di atas, badan usaha terlebih dahulu harus membuat legalitas pendirian perusahaan. Adapun bentuk usaha yang bisa dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Persekutuan Komanditer (CV). Hanya saja pastikan lokasi yang hendak dijadikan alamat perusahaan sudah sesuai zonasi. Untuk DKI Jakarta, pedomannya berpatokan pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Legalitas pendirian bagi badan usaha tersebut harus dibuat di notaris yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian. Dalam dokumen tersebut, harus dimuat maksud dan tujuan perusahaan yang panduannya adalah KBLI 2017. Ini artinya, badan usaha harus merujuk pada Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Kode KBLI (Perubahan).

Selanjutnya, akta pendirian badan usaha yang ingin memiliki SIUJK di tahun 2019 akan didaftarkan ke instansi terkait. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Dokumen-dokumen di atas akan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal berbeda jika badan usaha berbentuk koperasi di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selanjutnya, badan usaha akan mendapatkan NPWP Badan.

Agar mendapatkan SIUJK di tahun 2019, badan usaha harus memiliki beberapa dokumenpersyaratan di bawah ini:

  • Kartu Tanda Anggota (KTA)

Setiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang ingin mendapatkan SIUJK di tahun 2019 harus terdaftar sebagai anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terakreditasi atau terdaftar di LPJK. Dengan kata lain, setiap perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi sebagai syarat SIUJK. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan di sebuah asosiasi perusahaan.

Tidak sembarangan asosiasi yang bisa memberikan KTA kepada perusahaan jasa konstruksi. Hanya asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Jika ingin mengetahui asosiasi yang sesuai dengan perusahaan yang akan didirikan, silakan kunjungi situs LPJK di www.lpjk.net. 

  • Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK)

Dokumen selanjutnya yang harus dimiliki untuk memenuhi syarat dan prosedur mendapatkan SIUJK di tahun 2019 adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK). Adapun yang dimaksud SKTK adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

Permohonan SKTK diajukan secara tertulis kepada LPJK Provinsi disampaikan langsung dan/atau melalui Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dengan menggunakan formulir sebagaimana yang disediakan oleh lembaga terkait.

Beberapa lampiran yang harus disertakan dalam Permohonan SKTK adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan;
  2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
  6. Self assesment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.

Untuk mengetahui aturan lebih jelas mengenai tata cara mendapatkan SKTK ini, bisa mempelajari Peraturan LPJK Nomor 6 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *