Site icon listen | read | watch | discuss

Perjanjian Tidak Bernama ( Innominaat)

Hukum perjanjian innominaat (spesialis) merupakan bagian dari hukum perjanjian (generalis) berlaku asas lex specialis derogat lex generalis.

adalah perjanjian yg tidak diatur secara khusus baik dlm kuhperdata maupun kuhd, perjanjian ini lahir dan timbul serta berkembang dalam masyarakat ( kebutuhan perekonomian dan bisnis)

sebagai konsekwensi adanya asas kebebasan berkontrak

asas perjanjian innominaat ➔ Buku III KUHperdata

a. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

b. Asas konsensualisme (persesuaian kehendak)

c. Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda)

d. Asas iktikad baik (geode trouw)

e. Asas kepribadian (personalia)

DASAR HUKUM

1. Pasal 1319 KUHPerdata Semua Perjanjian Baik yg mempunyai Nama Khusus Maupun Yg Tidak Dikenal dg suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yg lain

2. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan berlaku sebagai undang undang bagi para pihak yg membuatnya ( asas pacta sunt servanda)

3. . Pasal 1320 KUHPerdata Adanya Kesepakatan, Kecakapan, Obyek Tertentu, Sebab yg Halal 4. . Putusan MA REG.131K/PDT/1987 Tgl 14 November 1988 . lembaga – lembaga baru dalam sistem hukum indonesia dikarenakan dalam praktik banyak dipergunakan sehari-hari di indonesia maka pengadilan mengakui keabsahannya

hubungan notaris dg perjanjian innominnat

Pasal 15 Ayat (1) UUJNP Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 1 Angka 1 dan 7 UUJNP

– Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang[1]undang lainnya.

– Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

macam macam perjanjian innominaat al :

• perjanjian sewa beli (leasing)

• perjanjian konsinyasi

• perjanjian franchice (waralaba)

• perjanjian kontrak karya

• perjanjian kerjasama operasional (kso)

• dll

FRANCHISE (WARALABA)

franchise (prancis), yang berarti kejujuranatau kebebasan➔jujur/bebas untuk menjual jasa atau layanan, memberikan lisensi untuk menggunakan mereknya, resep rahasia mereka atau sistem manajemen mereka, peralatanserta bahan baku untuk usaha awal

waralaba dalam bahasa indonesia, wara=lebih, laba= untung➔jadi berarti lebih untung➔ merupakanformat bisnis yang dipandang risiko kegagalannyalebih kecil ketimbang mendirikansebuah usaha baru dan dipandang lebih mudah daripada memulai dari nol

perjanjian franchise (waralaba) adalah perjanjian antara franchisor (pemilik merk, teknologi,sistem,produksi,pemasaran/pen jualan,management perusahaan dll) dengan franshise (perorangan/badan hukum yg ingin memamfaatkan apa yg dimiliki franchisor)

keuntungan bagi franchisor :

• mendapat sumber modal baru;

• mengembangkan bisnis tanpa menginvestasikan uang franchisor sendiri dan dengan risiko finansial yang kecil;

• perluasan pasar;

• adanya distributor yang memiliki motivasi.

bagi franchisee :

• memiliki akses produk dan pengalaman yang dimiliki franchisor;

• dapat menggunakan merek terkenal dan standar kualitas franchisor yang popular;

• menerima semua rincian dokumen penting tentang sistem produksi, pemasaran, dan pembukuannya.

REGULASI FRANCHISE (WARALABA)

• UndangUndang no 30 tahun 2000 tentangRahasia Dagang

• Undang Undang no. 15 tahun 2001 tentang Merek

• Undang Undang no 14 tahun 2001tentangHak Paten

• PP No. 42 tahun 2007 tentangWaralaba

• Permendag Nomor: 12/m-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda PendaftaranUsaha Waralaba.

• Permendag Perdagangan Nomor: 53/M-Dag/Per/8/2012 jo Nomor: 57/M[1]Dag/per/9/2014 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

• Permendag Nomor: 68/M-Dag/Per/10/2012 Tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern.

• Permendag Nomor: 60/M-Dag/Per/9/2013 Tentang Kewajiban Penggunaan Logo Waralaba.

• Permendag Nomor: 07/M-Dag/Per/2/2013 jo Nomor: 58/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam WaralabaUntuk Jenis Usaha Jasa MakananDan Minuman.

ISI PERJANJIAN FRANCHISE (WARALABA)

Pasal 4 PP NO 42/2007

1.Identitas masing-masing pihak;

2. Identitas dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian Wara laba;

3. Penjelasan mengenai hak atas kekayaan intelektual atau penemu an atau ciri khas dari produk-produk dan/atau jasa[1]jasa yang menjadi obyek waralaba;

4. Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta dukungan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba;

5. Wilayah pemasaran. dalam hal ini, pemberi waralaba dapat menentu kan apakah wilayah pemasaran tersebut meliputi seluruh atau sebagian wilayah Indonesia;

6.Jangka waktu Perjanjian Waralaba (yang sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikut tata cara serta persyaratan perpanjangan Perjanjian;

7. Tata cara penyelesaian perselisih an;

8. Hal-hal yang dapat mengakibat kan pemutusan atau berakhirnya Perjanjian Waralaba;

9. Ganti rugi dalam hal terjadinya pemutusan Perjanjian Waralaba;

10. Tata cara pembayaran;

11. Penggunaan produk-produk atau bahan hasil produksi dalam negeri asalkan memenuhi persyaratan standar kualitas yang ditetapkan; dan

12. Pembinaan, pelatihan, dan bimbingan untuk Penerima Waralaba.

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

KEWAJIBAN FRANCHISOR/PEMBERI WARALABA

1. Memberikan penawaran Waralaba

2. Mendaftarkan penawaran Waralaba

3. Memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

 4. Membantu memilih lokasi usaha

5. Membantu pengembangan usaha & memberi materi promosi.

6. Menyediakan manual operasional usaha.

7. Menyediakan program bimbingan pelatihan bagi franchisee.

8. Menyediakan staf yang mensupervisi masa awal berdirinya franchise.

9. Memberikan hak penggunaan nama, cap dagang, rancangan dan logo kepada franchisee.

KEWAJIBAN FRANCHISEE /PENERIMA WARALABA

1.penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba.

2. Membayar franchise fee kepada pemberi waralaba.

3. Membayar royalty kepada pemberi waralaba dengan jumlah sesuai kesepakatan.

4. Menjaga dan mengendalikan mutu produk sesuai standar yang di tetapkan oleh pemberi waralaba serta menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai rahasia dagang/perusahaaan pemberi waralaba.

5. Memberi informasi posisi keuangan yang akurat.

6. Hanya menjual produk dan jasa yang telah disetujui.

7. Membeli persediaan bahan dan tingkat persediaannya.

HAK PARA PIHAK HAK PEMBERI WARALABA

1. . Menerima pembayaran frenchise fee dari penerima waralaba

2. Melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan dan penggunaan/pemanfaatanmerk dagang oleh penerima lisensi/penerima waralaba

3. Memperoleh laporan secara berkala atasjalannya kegiatan usaha Penerima waralaba yang mempergunakanHAKI yang diberikan oleh franchisor

4. Mewajibkan penerima waralaba, dalam hal-hal tertentu untuk membeli barang modal (mesin produksi, bahan baku dan lain-lain) dan barang lainnya dari pemberi waralaba

5. Mewajibkan penerima waralaba agar tidak melakukan kegiatanyang sejenis, serupa, taupun secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha sejenis dengan HAKI yang diberikan oleh pemberi waralaba.

6. Menerima pembayaran royalty dalam bentuk, jenis dan jumlah yang dianggap layak olehnya selaku pemberi lisensi

7. Memutuskan hubungan kemitraan karena pelanggaran oleh franchisee.

8. Membeli kembali franchise pada saat pemutusan hubungan kemitraan.  

9. Membeli kembali franchise pada saat dijual oleh franchisee.

HAK PENERIMA WARALABA

1. Menggunakan segala sesuatu mengenai produk dan merek dagang dari pemberi waralaba sesuai dengan yang diperjanjikan.

2. Memperoleh keuntungan yang maksimal dari kerjasama dengan pemberi waralaba.

3. Mendapat pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan dari pemberi Waralaba secara berkesinambungan.

4. Memperoleh petunjuk dan bantuan.

5. Memperoleh persediaan produk.

6. Menjual franchise kepada pembeli yang disetujui.

7. Memutuskan hubungan jika perjanjian franchise dilanggar oleh franchisor.

KODE ETIK KERJASAMA FRANCHISE

a. Franchisor bersedia memberi informasi yang lengkap dan jelas dalam bahasa yang dimengerti oleh calon franchisee dan dalam hubungan franchisor/franchisee mengenai komitme dan tanggung jawab masing[1]masing.

b. Dalam memilih franchisee, franchisor tidak dibenarkan mengadakan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, kelompok, dst.

c. Franchisor mengembangkan dialog yang permanen dan baku dengan para franchisee-nya dan dalam melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan harus sikap saling pengertian dalam mewujudkan kepentingan bersama

d. Franchisor memberikan pengarahan terhadap kegiatan/usaha bisnis franchise dengan tujuan mempertahankan integritas system franchise

e. Franchisee harus menjaga integritas dan nama dari franchisor dan tidak dibenarkan untuk menyayingi jaringan usaha milik franchisor.

f. Franchisee memberi informasi operasional yang benar dan jujur mengenai bisnisnya pada franchisor dan wajib menjaga kerahasiaan selama dan sesudah kontrak

g. Franchisor dan franchisee bekerjasama dengan loyal dan saling menghormati mengenai kewajiban dan komitmen mereka masing-masing dan dalam hal terjadi perselisihan franchisor maupun franchisee, memprioritaskan untuk mencari solusi melalui mediasi serta berkomitmen bersama untuk menjaga kepentigan konsumen.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN FRANCHINSE

KELEBIHAN

• Pengakuan reputasi

• Standarisasi mutu

• Bantuan modal

• Bantuan manajemen

• Profit relatif tinggi karena telah teruji

KEKURANGAN

• Tidak mandiri

• Kreativitas tidak berkembang

• Menjadi interdependen, terdominasi.

• Rentan terhadap perubahan franchisor

JENIS JENIS WARALABA

I. BERDASARKAN JENIS PERJANJIAN

1. Product Franchise, suatu bentuk waralaba dimana penerima waralaba hanya bertindak mendistribusikan saja produk dari patnernya dengan pembatasan areal, seperti pengecer bahan bakar Shell atau British Petroleum.

2. Bussiness Format atau System Franchise, dimana pemberi waralaba sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk kepada konsumen dan cara-cara unik dalam satu paket tersebut harus dikuti dan dilakssanakan oleh franchisee. contohnya Dunkin Donuts, KFC, Pizza Hut, dan lain-lain.

3. Processing Franchise or Manufacturing Franchise, di sini pemberi waralaba hanya memegang peranan memberi dari suatu proses produksiseperti minuman Coca Cola atau Fanta

II. BERDASARKAN ASAL USUL

1. Waralaba luar negeri, merupakan waralaba yang berasal dari dan dikembangkan di luar negeri dan membuka cabang waralaba di Indonesia. Waralaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

2. Waralaba dalam negeri, bentuk usaha waralaba yang usaha pertama nya di Indonesia dan dikembangkan di wilayah Indonesia. Waralaba ini juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup, piranti awal dan kelanjutan usaha yang disediakan oleh pemilik waralaba.

III. BERDASARKAN JENIS USAHA

Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermartket ataupun grosis yang berbentuk perkulakan

Exit mobile version