Perjanjian Riil. Di dalam KUH Perdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
Pasal 1338 KUH Perdata mengatur mengenai asas kebebasan berkontrak yang berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Melalui hal ini dapat dilihat bahwa para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isinya dan bagaimanapun bentuknya atau dengan kata lain semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian Riil
Menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (hal. 49) yang dimaksud dengan perjanjian riil adalah perjanjian yang baru terjadi, kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan. Contoh dari perjanjian riil adalah perjanjian utang piutang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian penitipan barang. Perlu digarisbawahi di sini bahwa bukan berarti dalam perjanjian riil tidak perlu ada sepakat/persetujuan, tetapi yang benar adalah, bahwa sepakat saja belum cukup untuk menimbulkan perjanjian yang riil.
Perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan obyek perjanjian atau bendanya. Misalnya perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai.
Contoh dari perjanjian riil
Contoh dari perjanjian riil adalah perjanjian utang piutang, perjanjian pinjam pakai, perjanjian penitipan barang. Perlu diingatkan di sini bahwa bukan berarti dalam perjanjian riil tidak perlu ada sepakat/persetujuan, tetapi yang benar adalah, bahwa sepakat saja belum cukup untuk menimbulkan perjanjian yang riil.
Perjanjian Riil. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang, misalnya perjanjian penitipan barang ( vide Pasal1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pinjam pakai (vide Pasal1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil.
Jenis-jenis Perjanjian
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikenal beberapa macam perjanjian diantaranya yaitu:
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Perjanjian Cuma-Cuma
Berdasarkan Pasal1314 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban dan pada ayat (2) dijelaskan bahwa suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Berdasarkan Pasal1314 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian atas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu artinya bahwa dalam perjanjian atas beban terhadap prestasi pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain.
Perjanjian Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, maksudnya ialah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
Perjanjian Tidak Bernama
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata danterdapat di dalam masyarakat dan tetapi jumlah perjanjian ini disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang mengadakannya, seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran dan perjanjian pengelolaan. Lahirnya perjanjian ini berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjianobligatoiradalah perjanjian dimana pihak-pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian jual beli saja tidak mengakibatkan beralihnya hak milik atas suatu benda dari penjual kepada pembeli.Fase ini baru merupakan kesepakatan (konsensual) dan harus diikuti dengan perjanjian penyerahan (perjanjian kebendaan).
Perjanjian Kebendaan (Zakelijk)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas suatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblige)pihak itu menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). Penyerahannya itu sendiri merupakan perjanjian kebendaan.Dalam hal perjanjian jual beli benda tetap, maka perjanjian jual belinya disebutkan pula perjanjian jual beli sementara (voorlopig koopcontract). Untuk perjanjian jual beli benda-benda bergerak maka perjanjian obligatoir dan perjanjian kebendaannya jatuh bersamaan.
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensualadalah persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (videPasal1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Perjanjian Riil
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang, misalnya perjanjian penitipan barang ( vide Pasal1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), pinjam pakai (vide Pasal1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan utang (kwijtschelding) Pasal1438 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomst)
Perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian mana yang berlaku diantara mereka.
Perjanjian Untung-untungan
Perjanjian yang objeknya ditentuikan kemudian, misalnya perjanjian asuransi Pasal1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu keluruhan perjanjian atau sebagian perjanjian yang dikuasai oleh hukum publik, dimana salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah dan pihak lainnya swasta. Keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan, (Subordinated) dan tidak berada dalam kedudukan yang sama(Co-ordinated), misalnya perjanjian ikatan dinas.
Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, perjanjian campuran itu ada berbagai paham.
- Paham pertama mengatakan bahwa perjanjian khusus diterapkan secara analogissehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada (contractus kombinasi).
- Paham kedua mengatakan ketentua-ketentuan yang dipakai adalah ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorbsi).