Site icon listen | read | watch | discuss

Perjanjian Bernama (benoemd overeenkomst/ nominaat)

perjanjian bernama

Perjanjian Bernama (benoemd overeenkomst/ nominaat) atau perjanjian khusus adalah perjanjian yang memiliki nama sendiri.- Perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli sampai dengan perdamaian. Perjanjian- perjanjian diatas disebut dengan perjanjian benoemd overeenkomst/ nominaat. Dasar hukum perjanjian bernama terdapat dalam Bab V sampai Bab XVIII Buku III KUHPerdata.             

Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemd overeenkomst/ innominaat)

Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemd overeenkomst/ innominaat) adalah perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lahirnya perjanjian ini didalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

PERDAMAIAN (DADING)

Jual-Beli

PEMBERIAN KUASA

HIBAH

WAKTU TERJADINYA HIBAH

Siapakah yang dapat menghibahkan?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

  1. Menerima hibah untuk anaknya oleh orang tua yang menajalankan kekuasaan juga dilarang, kecuali dengan izin dari Pengadilan Negeri, karena hibah dapat megandung syarat-syarat yang memberatkan.
  2. Lembaga-lembaga umum, keagamaan hanya berwenang menerima hibah sepanjang Menteri Kehakiman memberi ijin.
  3. Wanita yang sudah kawin harus kuasa/bantuan dari suaminya kalau menerima hibah.

Barang yang dapat dihibahkan

Bentuk akta

Exit mobile version