Site icon listen | read | watch | discuss

Perbedaan PMH dan Wanprestasi

asas-asas hukum di indonesia

asas-asas hukum di indonesia

Perbedaan PMH dan Wanprestasi – Sering kita temui bahwa adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan bersamaan dengan dalil-dalil terkait tindakan Wanprestasi. Terkadang ada yang mencampuradukkan dalil-dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan juga gugatan Wanprestasi. untuk itu mari kita urai secara mendalam mana yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan mana yang merupakan Wanprestasi.

Perbedaan mendasar

Perbedaan paling mendasar antara Wanprestasi dan PMH adalah dasar pengaturannya, Pengaturan Wanprestasi secara khusus diatur dalam ketentuan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang didasarkan pada adanya cedera janji dalam suatu perjanjian sehingga salah satu pihak harus bertanggung jawab.

Seseorang dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi, apabila orang tersebut tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau ia melanggar perjanjian, dan wanprestasi seorang debitor terdiri dari empat macam, yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Sedangkan pengaturan PMH secara khusus diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPer yaitu: 

“Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. 

~pasal 1365 KUHPer~

Berdasarkan pengertian tersebut dan yurisprudensi di Indonesia, PMH adalah perbuatan yang memenuhi kriteria:

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
  2. Melanggar hak subjektif orang lain, atau
  3. Melanggar kaidah tata susila, atau
  4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;

Perbedaan selanjutnya antara Wanprestasi dengan PMH dapat dilihat dari sumber hukumnya, kapan timbulnya hak untuk menuntut dan tuntutan ganti rugi sebagaimana dapat dilihat dalam gambar dibawah ini:

baca juga :

Pendapat Para Ahli :

Menurut Prof. Subekti, Wanprestasi terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan perjanjian, melaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilakukan, serta melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut J. Satrio berpendapat bahwa Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Tiada Wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.

Menurut M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, berpendapat bahwa Wanprestasi dan PMH memiliki perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya. Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar, hal ini sangat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum.

Exit mobile version