Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah telah terbit berikut ini Pengertian-pengertian menurut Pasal 1 PerMen ATR BPN RI No 16 Tahun 2022.
- Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
- Subdelegasi adalah pelimpahan kewenangan dalam bentuk Delegasi kepada Badan dan/ a tau Pejabat Pemerintahan satu tingkat di bawahnya yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang dilakukan dalam satu lingkungan pemerin tahan.
- Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/ a tau ruang di bawah tanah.
- Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
- Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/ a tau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
- Penetapan Hak Atas Tanah adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Atas Tanah melalui pemberian, perpanjangan jangka waktu hak, dan/atau pembaruan hak.
- Pemberian Hak Atas Tanah yang selanjutnya disebut Pemberian adalah penetapan Pemerintah yang memberikan suatu Hak Atas Tanah di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan.
- Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam Pemberian hak.
- Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
- Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
- Peta Ruang adalah dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang memuat informasi objek ruang yang disahkan oleh pejabat yang berwenang yang digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah.
- Peta Tematik Kawasan adalah peta yang memuat informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat dilengkapi informasi tematik kawasan lainnya dalam suatu areal kawasan yang dimohon.
- Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
- Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
- Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria untuk Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam Buku Tanah yang bersangkutan.
- Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang selanjutnya disingkat KJSB adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.
- Surveyor Berlisensi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/ atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah menurut Permen ATR BPN RI No 16 Tahun 2022
Menurut pasal 2 permen ATRBPN RI No. 16 Tahun 2022 bahwa Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan di
bidang pertanahan/ agraria, Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui Delegasi atau Subdelegasi. Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) meliputi kegiatan:
a. Penetapan Hak Atas Tanah; dan
b. Pendaftaran Tanah meliputi:
- survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan dan ruang;
- penandatanganan Peta Bidang Tanah, Peta Ruang, dan Surat Ukur; dan
- penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat dan/atau pengesahan hasil layanan.
Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilirnpahkan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) dalam hal:
- a. pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menimbulkan ketidakefektifan; dan/ atau
- b. perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Menteri ATR BPN RI
Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat dilimpahkan sebagian kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan.
Pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) termasuk Penetapan Hak Atas Tanah kembali kepada bekas pemegang hak setelah jangka waktu Pemberian, Perpanjangan, dan/atau Pembaruan berakhir.
Menteri membuat keputusan Penetapan Hak Atas Tanah yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Permen ATRBPN RI No. 16 Tahun 2022 .
Kewenangan Kepala Kantor Wilayah ATR BPN RI
Hak Milik
Menurut pasal 5 ayat (1) Permen ATR BPN RI No. 16 Tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai:
- a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya lebih dari 50.000 m2 (lima
puluh ribu meter persegi) dan tidak lebih dari luas batas maksimum kepemilikan tanah pertanian perseorangan; - b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2 (lima
ribu meter persegi) sampai dengan 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi); dan - c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/ a tau badan hukum sosial yang telah ditunjuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum
yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang luasnya lebih dari 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 150.000 m2 (seratus lima puluh ribu meter persegi).
Terhadap Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf b maka:
- a. diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai; dan
- b. kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Hak Guna Usaha
Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Usaha untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya le bih dari 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 5.000.000 m2 (lima juta meter persegi). (Pasal 6 Permen ATR BPN RI No 16 Tahun 2022)
Hak Guna Bangunan
Menurut Pasal 7 ayat (1) Permen ATRBPN RI No 16 Tahun 2022, Kepala Kantor Wilayah dapat menetapkan keputusan mengenai:
- a. Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) sampai dengan 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
- b. Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m2 (dua ratus lima puluh ribu meter persegi).
Sedangkan dalam pasal (2) nya menyebutkan bahwa Terhadap Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a maka:
- a. pemberian Hak Guna Bangunan harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan
yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan - b. kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.