Law  

Pengertian Pendaftaran Tanah Dan Kadaster, Asas Dan Tujuan Pendaftaran Tanah

Pengertian Pendaftaran Tanah Dan Kadaster, Asas Dan Tujuan Pendaftaran Tanah

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah merupakan suatu proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan.

Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran pemilikan tanah dan hak atas tanah (rechts kadaster) yang meliputi kegiatan:

  1. bidang yuridis;
  2. bidang teknik geodesi;  dan
  3. bidang administrasi atau tata pendaftaran tanah.

Kegiatan bidang yuridis berupa usaha pengumpulan keterangan mengenai status hukum dari bidang tanah, pemegang haknya serta beban-beban lain di atas bidang tanah itu. Bidang teknik geodesi melakukan pengumpulan data fisik objek hak yang kegiatannya meliputi pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah hingga diperoleh kepastian mengenai letak batas dan luas tiap bidang tanah, sedang kegiatan bidang administrasi berupa pembukuan dari hasil kegiatan yuridis dan teknik geodesi dalam suatu daftar, daftar ini harus dipelihara secara terus menerus sehingga merupakan arsip otentik yang hidup.

Ketiga bidang kegiatan tersebut sangat erat hubungannya satu sama lain sehingga tidak ada satupun dapat diabaikan, melainkan masing-masing memerlukan perhatian khusus yang sama cermat dan seksama. Penanganan yang kurang teliti dari salah satu bidang tersebut dapat mengakibatkan permasalahan hukum di bidang pertanahan khususnya dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah. Masalah pendaftaran tanah yang muncul mempunyai akibat luas bagi masyarakat dan dapat mengurangi kepercayaan terhadap alat-alat bukti pemilikan tanah, khususnya sertipikat hak atas tanah.

Asas Pendaftaran Tanah

Penyelenggaraan proses pencatatan dan pemberian informasi tentang pemilikan tanah, penggunaan tanah dan status pemilikan dilaksanalan berasaskan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. asas sederhana dalam pendaftaran kepemilikan tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedangkan asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuannya pendaftaran kepemilikan tanah itu sendiri.

Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemam-puan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran kepemilikan tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak

Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir, untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.

Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran kepemilikan tanah secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya dan keadaan nyata di lapangan, dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat, untuk itulah diberlakukan pula asas terbuka.

(Pasal 2 dan penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57).

Tujuan Pendaftaran Tanah.

Kegiatan pendaftaran kepemilikan tanah oleh Pemerintah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pemilikan tanah, hak atas tanah, pemanfatan dan peralihan haknya.

Pendaftaran Tanah bertujuan :

  1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; dan
  3. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

(Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57).

Bilamana secara nyata suatu bidang tanah dikuasai orang, selalu timbul permasalahan belum tentu orang tersebut berhak atas tanah itu dan letak serta batas- batas bidang tanah terlihat dikuasai, ditunjuk orang belum tentu pula batas sebenarnya. Mengatasi persoalan tersebut oleh Pemerintah di banyak negara diselenggarakan suatu sistem keterbukaan / pengumuman mengenai hak-hak atas tanah meliputi:

  1. pengumuman mengenai orang-orang yang menjadi pemegang hak yang dikenal sebagai “publisitas”, diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengadakan pendaftaran hak.
  2. pengumuman mengenai letak tanah, letak batas-batasnya dan luas bidang tanah yang dikenal sebagai “spesialitas”, diselenggarakan oleh Pemerintah dengan  mengadakan kadaster.

Pengumuman mengenai hak-hak atas tanah, meliputi “publisitas” dan “spesialitas”, bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak atas tanah, baik mengenai subjek maupun objeknya. Publisitas berarti suatu prinsip bahwa setiap orang dapat mengetahui semua hak-hak atas tanah dan semua perbuatan hukum mengenai tanah. Sistem publisitas diselenggarakan dengan suatu daftar umum berupa peta, daftar tanah, daftar surat ukur, daftar nama, dan daftar buku tanah. Spesialitas yaitu suatu cara penetapan batas, sehingga identitas suatu bidang tanah menjadi jelas, yaitu jelas lokasi, letak tepat batas-batas, serta luasnya, sehingga untuk sistem spesialitas diperlukan penguasaan akan Ilmu Geodesi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *