Pengertian Hukum menurut Para Ahli
Pengertian mengenai hukum merupakan hal utama yang perlu dipelajari terlebih dahulu sebelum membahas mengenai penegakan hukum itu sendiri. Hukum merupakan suatu dasar dalam melakukan suatu penegakan hukum. Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli antara lain:
Menurut E. Utrecht :
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah atau larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.”
Menurut Immanuel Kant :
“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.”
Menurut Thomas Hobbes :
“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
“ Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman.”
Menurut Jhon Austin :
“Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang berkuasa atasnya.”
Menurut Sunaryati Hartono :
“Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat”.
Menurut E. Meyers :
“Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya”.
Demikian beberapa Pengertian Hukum menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.