Site icon listen | read | watch | discuss

Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya

asas-asas hukum di indonesia

asas-asas hukum di indonesia

Secara umum Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
1. pengumpulan dan pengolahan data fisik,.
2. pembuktian hak dan pembukuannya,.
3. penerbitan sertifikat,.
4. penyajian data fisik dan data yuridis;
5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Kegiatan pendaftaran tanah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu meliputi:

1. Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali (Opzet atau Initial Registration)

Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk objek tanah yang belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 10/1961”) atau PP 24/1997. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan (Pasal 1 angka 10 PP 24/1997). Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya mengenai satu beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal (Pasal 1 angka 11 PP 24/1997).

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, meliputi:

a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik

  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran
  2. Pendaftaran batas bidang-bidang tanah
  3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran
  4. Pembuatan daftar tanah
  5. Pembuatan surat ukur

b. Pembuktian hak dan pembukuannya, meliputi;

  1. Pembuktian hak baru
  2. Pembuktian hak lama

c. Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah

d. Penyajian daftar umum dan dokumen

e. Kegiatan pemeliharan data pendaftaran tanah

2. Kegiatan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Bijhouding atau Maintenance)

Kegiatan ini adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, daftar surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian (Pasal 1 angka 12 PP 24/1997).

Berdasarkan Pasal 36 PP 24/1997, pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Perubahan fisik terjadi kalau diadakan pemisahan, pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Perubahan data yuridis terjadi misalnya jika diadakan pembebanan atau pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah didaftar.

Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan data fisik atau data yuridis tersebut kepada Kantor Pertanahan dan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah.

Kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, terdiri atas:

a. pendaftaran peralihan dan pembebanan hak.

  1. pemindahan hak dengan lelang
  2. peralihan hak karena pewarisan
  3. peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi
  4. pembebanan hak
  5. penolakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak

b. pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya, meliputi:

  1. perpanjangan jangka waktu hak atas tanah;
  2. pemecahan, pemisahan, dan penggabungan bidang tanah
  3. pembagian hak bersama;
  4. hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
  5. peralihan dan hapusnya hak tanggungan;
  6. perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan;
  7. perubahan nama.

 

PP NO. 24/ 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
1. pengumpulan dan pengolahan data fisik,.
2. pembuktian hak dan pembukuannya,.
3. penerbitan sertifikat,.
4. penyajian data fisik dan data yuridis;
5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftarannya dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan.

B.Pemeliharaan data tanah (maintenance)
Merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Kegiatan pemeliharaan data tanah meliputi: pendaftaran peralihan dan pembebanan hak serta pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya.
Data fisik: keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Data yuridis: keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

 

PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK

 

Dasar Hukum

1.    PP 24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 10, Pasal 8, 13-31

2.    Permen Agraria/Kepala BPN  3/1997  (Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72

 

Pendaftaran tanah secara sistematik

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali  yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

 

Ajudikasi (Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997)

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran

 

Pelaksana adalah Kkan, kecuali ditetapkan lain, dibantu :

1.    PPAT

2.    Panitia Ajudikasi

3.    Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf

4.    Pejabat Kantor Lelang

5.    Lurah

 

Inisiatif pelaksanaan pendaftaran tanah

1.     Dalam rangka program pemerintah, dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk   oleh kepala BPN

2.    Swadaya masyarakat,  dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh kanwil.

 

Panitia Ajudikasi perlu dibentuk, sebab dalam pelaksanaan pendafataran secara sistematik  umumnya bersifat massal dan besar-besaran, sehingga dalam pelaksanaannya Kkan perlu dibantu oleh suatu panitia yang khusus untuk itu, sehingga tugas rutin Kkan tidak terganggu.

 

Susunan Panitia Ajudikasi

1.     Ketua panitia merangkap anggota, adalah pegawai BPN yang mempunyai pengetahuan pendaftaran tanah dan/atau hak2 atas tanah, dengan pangkat tertinggi  diantara anggota panitia.

2.    Wakil ketua I merangkap anggota, pejabat BPN yang  ahli dalam pendaftaran tanah

3.    Wakil Ketua II merangkap anggota, Pegawai BPN yang ahli dibidang HAT

4.    Kepala Desa atau pamong setempat

5.    Satuan tugas pengukuran dan pemetaan

6.    Satuan tugas pengumpul data yuridis yaitu :

·         Peg BPN ahli di HAT

·         Peg BPN ahli pendaftaran tanah

·         Anggota pemerintahan desa

7.    Satuan Tugas admnistrasi, yaitu petugas tata usaha

 

Tugas dan Wewenang Panitia Ajudikasi (Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 Pasal 52-54)

1.     Menyiapkan rencana kerja ajudikasi secara terperinci

2.    Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya ;

3.    Menyelidiki riwayat tanah dan menilai kebenaran alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah

4.    Mengumumkan data fisik dan data yuridis yang sudah dikumpulkan.

5.    Membantu menyelesaikan ketidaksepakatan atau sengketa  atau sengketa antara pihak2 yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan

6.    Mengesahkan hasil pengumuman sebagai dasar pembukan hak atau pengusulan pemberian hak

7.    Menerima uang pembayaran, mengumpulkan dan memelihara setiap kwitansi bukti pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8.    Menyempaikan laporan secara periodik dan menyerahkan pada Kkan

9.    Melaksanakan tugas2 lain secara khusus yang berhubungan dengan pendaftaran tanah secara sistematik di lokasi yang bersangkutan.

 

Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sistematik (PP 24/1997)

      1.  Adanya rencana kerja (Pasal 13 (2))

Dilaksanakan di wilayah2 yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria

      2.  Pembentukan Panitia Ajudikasi (Pasal 8)

      3.  Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15-16)

Pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran diikatkan dengan titik2 dasar teknik nasional sebagai kerangka dasarnya. Peta dasar pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan peta pendaftaran.

      4.  Penetapan batas bidang2 tanah (Pasal 17-19)

Diupayakan penataan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Penempatan tanda2 batas termasuk pemeliharaannya dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Jika surat ukur/gambar situasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Panitia Ajudikasi berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang HAT ybs dengan sedapat mungkin disetujui oleh pemegang HAT ybs

Persetujuan batas2 bidang tanah dituangkan dalam Berita Acara yang di TTD oleh mereka yang memberikan persetujuan.

Jika tidak ada kesepakatan diantara mereka, maka sementara dilakukan berdasarkan batas2 yang menurut kenyataannya merupakan batas2 bidang2 tanah ybs

      5.  Pembuatan peta dasar pendaftaran (Pasal 20)

      6.  Pembuatan daftar tanah  (Pasal 21)

      7.  Pembuatan surat ukur (pasal 22)

      8.  Pengumpulan dan Penelitian data yuridis (Pasal 24-25)

Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yang lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :

·         Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)

·         Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.

      9.  Pengumuman hasil penelitian data yuridis dan hasil pengukuran (Pasal 26-27) dilakukan untuk 30 hari

10. Pengesahan hasil pengumuman (pasal 28)

Jika setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman masih ada kekurangan data fisik dan/atau data yuridis atau masih ada keberatan yang belum diselesaikan, makan pengesahan dilakukan dengan catatan.

Pengesahan dilakukan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :

·         Pembukuan HAT dalam buku tanah

·         Pengakuan HAT

·         Pemberian HAT

      11. Pembukuan Hak (pasal 29) dilakukan dalam buku tanah

Didasarkan pada alat bukti hak2 lama dan berita cara pengesahan pengumuman data fisik dan data yuridis

      12. Penerbitan sertifikat (Pasal 31)

Diterbitkan oleh Kantor Pertanahan di TTD oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kkan.

 

Prosedur Pendaftaran Tanah menurut PerMen Agraria/Kepala BPN 3/1997)

      1.  Penetapan lokasi (Pasal 46)

Menteri negara agraria menetapkan lokasi pendafataran tanah secara sistematik atas usul kanwil, satuannya adalah wilayah desa/kelurahan, dengan pertimbangan:

·         Sebagian wilayahnya sudah didaftara secara sistematik

·         Jumlah bidang tanah yang terdaftar relatif kecil sekitar 30 % dari perkiraan bidang tanah yang ada.

·         Daerah pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi

Dengan adanya kepastian hukum bidang2 tanah tersebut, maka akan menguntungkan pemerintah, swasta maupun pemilik tanah, karena jika diperlukan untuk pembangunan, sudah ada kepastian hukumnya.

·          Daerah pertanian yang produktif

·         Tersedia titik2 kerangka dasar nasional

      2.  Persiapan (Pasal 47)

Peta dasar pendaftaran yang memuat pemetaan bidang2 tanah yangn sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis, jika belum ada maka pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah ybs

      3.  Pembentukan Panitia Ajudikasi (Pasal 48-51)

      4.  Penyelesaian permohonan yang ada saat dimulainya pendaftaran tanah secara sistematik (Pasal 55)

Untuk yang permohonannya belum selesai saat Panitia Ajudikasi diambil sumpahnya, maka diatur sebagai berikut :

·         Yang sudah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·         Yang berasal dari konversi  yang telah selesai diumukan, penyelesaiannya dilakukan oleh Kkan, Kkanwil atau Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

·         Yang tidak termasuk 2 hal diatas, maka oleh Kkan diserahkan kepada panitia ajudikasi untuk diselesaikan

      5.  Penyuluhan (Pasal 56)

Oleh Kkan dibantu panitia ajudikasi berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu :

Pemda, Dinas Penerangan, Kantor PBB, Instansi lain yang dianggap perlu

Disampaikan juga kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak yaitu :

·         Memasang tanda batas

·         Berada dilokasi saat panitia ajudikasi mengumpulkan data fisik dan data yuridis

·         Menunjukan batas2 bidang tanah pada Panitia Ajudikasi

·         Menunjukan bukti kepemilikan

·         Memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi pemegang hak.

Disampaikan juga, jadwal pelaksanaan, akibat hukumnya, hak2 nya untuk mengajukan keberatan.

      6.  Pengumpulan data fisik (Pasal 57-58)

Jika pengukuran oleh BPN, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan atas nama panitia ajudikasi

Jika pengukuran oleh pihak ke III, penetapan batas dilakukan oleh satuan tugas pengumpul data yuridis a.n. panitia ajudikasi

      7.  Pengumpulan dan penelitian data yuridis (pasal 59-62)

Alat bukti tertulis kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru :

·         Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang

·         Asli akta

·         HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yg berwenang

·         Tanah Wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf

·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan

·         Hak Tanggungan dengan APHT

Alat bukti tertulis untuk hak lama :

·      Grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak Milik

·      Grosse akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.

·      Surat tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan

·      SHM berdasarkan PerMen Agraria 9/1959

·      SK pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi

·      Petuk PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961

·      Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan  dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP 24/1997, disertai alas hak yang dialihkan

·      Akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan

·      Akta ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas haknya

·      Risalah lelang

·      Surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah atau Pemda

·      Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya

·      Lain2 pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA.

Jika bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan keluarga  (sampai derajat ke 2 vertikal dan horisontal).

Untuk menilai kebenaran keterangan saksi2 maka panitia Ajudikasi dapat :

·         Mencari keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.

·         Meminta keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan

·         Melihat keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah maupun penggunaannya.

Kenyataan penguasaan fisik dan pembuktiannya dituangkan dalam surat pernyataan jika perlu diangkat sumpah dihadapan pengumpul data yuridis

Hasil pengumpulan dan penelitian data yuridis disampikan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas , jika ada bidang tanah yang masy ketahui ada pemiliknya tapi tidak dapat dihubungi, maka akan dicatat sebagai tanah yang tidak dikenal pemegang haknya.

      8.  Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dan Pengesahannya (Pasal 63-64), selama 30 hari, dan disahkan oleh Panitia Ajudikasi

      9.  Penegasan Konversi, Pengakuan Hak dan Pemberian Hak (Pasal 65-66)

      10. Pembukuan Hak (Pasal 67)

      11. Penerbitan Sertifikat (Pasal 69-71) TTD oleh panitia ajudikasi a.n. Kkan

 

Manfaat pendaftaran tanah secara sistematik

1. Pemegang HAT

·         Prosedurnya mudah (Panitia datang ke lokasi)

·         Biaya murah

·         Waktu cepat (Pengumuman 30 hari)

·         Memberikan kepastian hukum

·         Memberikan rasa aman

·         Harga tanah lebih mahal

·         Dapat dijadikan jaminan hutang

·         Memudahkan peralihan hak

·         Penetapan PBB tidak keliru

2. Bagi Pemerintah

·         Terwujudnya tertib administrasi pertanahan

·         Dapat mengurangi sengketa dibidang pertanahan

·         Memperlancar kegiatan pemerintahan (jika perlu tanah, sudah ada datanya)

 

Kelebihan pendaftaran secara sistematik

·         Pemegang HAT tidak perlu ke kantor pertanahan

·         Bidang tanah yang didaftar  sangat banyak karena massal

·         Biaya murah

·         Waktu pengumuman lebih singkat.

 

PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK

 

Dasar Hukum

1.     PP 24/1997 Pasal 1 angka 11, Pasal 13-32

2.    Per Men Agraria/Kepala BPN No. 3/1997

 

Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997 Pasal 1 angka 1)

Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.

 

Macam Pendaftaran Tanah

      1.  Pendaftaran tanah untuk pertama kali

Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan  PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik maupun sporadik

      2.   Pemeliharaan data pendaftaran tanah

Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan2 yang terjadi kemudian.

 

Definisi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997 Pasal 1 angka 11)

Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Berarti pula seluruh biaya dibebankan kepada pemohon.

 

Pelaksana Pendaftaran Tanah

Tugas pendaftaran tanah dilakukan oleh Ka Kan Kota/kabupaten, kecuali kegiatan2 tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.

 

Pejabat yang membantu Ka kan

1.     Panitia A

Melaksanakan penelitian data yuridis dan penetapan batas2 tanah yang dimohon

2.    PPAT

Membuat akta  jual beli, jika tanah yang dimohon diperoleh berdasarkan jual beli

3.    Kepala Desa/Lurah

Membantu membuat Kutipen Letter C, Riwayat Tanah, menandatangani sporadik, berita acara pengukuran, sebagai anggota Panitia A, ikut meneliti data yuridis, membuat surat keterangan waris, jika diperlukan, menandatangani pengumuman.

4.    Camat

Sebagai PPAT sementara, membantu dalam menandatangani keterangan waris.

Pendaftaran Tanah yang termasuk Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

1.     Pendaftaran atas bidang tanah yang belum terdaftar

2.    Pendaftaran pemberian Hak Atas Tanah Negara

3.    Pendaftaran pemberian HPL

4.    Pendaftaran wakaf Hak Milik

5.    Pendaftaran Hak Milik ast Satuan Rumah susun

6.    Pendaftaran pemberian HGB atau Hak Pakai atau Tanah Hak Milik

7.    Pendaftaran Pemberian HT

 

Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997)

1.     Diajukan secara individual atau massal oleh pihak yang berkepentingan  [Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya

Permen Agraria/Kep BPN 3/1997 pihak yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas bidang tanah

2.    Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15 n 16), menjadi dasar pembuaan peta pendaftaran. Untuk kepentingan ini BPN menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik2 dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota.

3.    Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Pasal 17-19)

Dilakukan dengan memperhatikan batas2 bidang tanah yang telah terdaftar dan SU atau GS yang bersangkutan, jika ada yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan

Guna penetapan batas2, maka BPN juga membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran.

4.    Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran (Pasal 20)

5.    Pembuatan Daftar Tanah (Pasal 21)

Bidang tanah yang sudah dipetakan atau diberi nomor pendaftarannya dibukukan dalam daftar tanah

6.    Pembuatan SU (Pasal 22), untuk keperluan pendaftaran haknya

7.    Pembuktian Hak Baru (Pasal 23)

·         HAT baru dengan : penetapan pemberian hak oleh pejabat atau asli akta PPAT

·         HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yang berwenang

·         Tanah Wakaf dengan akta Ikrar Wakaf

·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan

·         HT dengan APHT

8.    Pembuktian Hak lama (Pasal 24 n 25)

Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yabng lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :

·         Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)

·         Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.

9.    Pengumuman Hasil Penelitian Yuridis dan Hasil Pengukuran (Pasal 26-27), jika ada pihak yang berkeberatan, maka disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak berhasol, maka diselsaikan di pengadilan.

10.  Pengesahan Hasil Pengumuman (Pasal 28), disahkan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :

·         Pembukuan HAT dalam buku tanah

·         Pengakuan HAT

·         Pemberian HAT

11.  Pembukuan Hak (Pasal 29-30)

Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah terdaftar.

Jika ada yang belum lengkap dibuat catatan yang akan dihapus bila, telah dilengkapi atau dalam jangka waktu 5 th tdk ada pengajuan gugatan ke pengadilan.

Jika ada sengketa, maka akan dibuat catatan, yang akan hapus jika  telah ada kesepakatan damai atau 90 hari setelah terima pemberitahuan tidak diajukan gugatan di pengadilan.

12.  Penerbitan sertifikat (Pasal 31)

Dilakukan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, jika ada catatan2 maka penerbitan akan ditangguhkan

Individual di TTD Kkn, Massal di TTD Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah an, Kkan

 

Penjabaran Prosedur Pendaftaran Tanah Menurut Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997

1.     Permohonan untuk dilakukan :

·         Pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu, yaitu :

o   Persiapan permohonan hak baru

o   Pemecahan, pemisahan dan penggabungan

o   Pengembalian batas

o   Penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah

o   Inventaris pemilikan dan penguasaan dalam rangka pengadaan tanah

o   Lain2 dengan persetujuan pemegang hak

·         Pendaftaran hak baru

·         Pendaftaran hak lama

Permohonan dengan di sertai dokumen asli yang membuktikan adanya hak, yaitu :

·      Grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak Milik

·      Grosse akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.

·      Surat tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan

·      SHM berdasarkan PerMen Agraria 9/1959

·      SK pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi

·      Petuk PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961

·      Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan  dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP 24/1997, disertai alas hak yang dialihkan

·      Akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan

·      Akta ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas haknya

·      Risalah lelang

·      Surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah atau Pemda

·      Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya

·      Lain2 pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA

Jika bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan keluarga  (sampai derajat ke 2 vertikal dan horisontal).

Jika bukti kepemilikan tidak ada maka permohonan disertai :

·         Surat pernyataan pemohon  mengenai :

o   Menguasai secara nyata 20 th berturut2, atau  memperolah penguasaan dari pendahulunya sehingga pemohon dan pendahulu berjumlah 20 th

o   Penguasaan dengan itikad baik

o   Penguasaan tidak pernah diganggu gugat

o   Tanah tidak dalam sengketa

o   Jika apa yang dinyatakan tidak benar, maka bersedia menerima sanksi baik pidana maupun perdata

·         Keterangan Lurah berikut 2 saksi

 

2.    Pengukuran (Pasal 77-81)

Tanggung jawab Kkan, untuk keperluan optimasi dan kemampuan teknologi petugas ukur, maka :

·         10 ha – 1.000 ha dilakukan oleh Kanwil

·         Lebih dari 1.000 ha oleh BPN, hasilnya disampaikan ke Kkan

Contradictoire delimitasi : didasarkan pada penunjukan oleh pemegang hak atasu tanah yang bersangkutan dan disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.

3.    Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah (Pasal 82-85)

·         Hak Baru : pengumpulan dan penelitian alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat

·         Hak lama (konversi) : pengumpulan dan penelitian permulaan data yuridis yaitu dokumen alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat

Jika dari penelitian sudah lengkap, maka dilanjutkan dengan pengumuman

Jika dari penelitian tidak lengkap atau tidak ada, maka penelitian dilanjutkan oleh Panitia A, yang hasil penelitiannya diserahkan ke Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, untuk di lanjutkan dengan pengumuman

Tugas Panitia A

·         Meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi alat bukti tertulis mengenai pemilikan tanah secara lengkap

·         Melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh pemohon

·         Mencatat sanggahan/keberatan  dan hasil penyelesainnya

·         Membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang dimaksud

·         Mengisi daftar isian 201

Susunan Panitia A

·         Kepala seksi atau staf senior seksi hak2 atas tanah, sebagai ketua merangkap anggota

·         Kepala seksi atau staf senoir seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, sebagai wakil ketua merangkap anggota

·         Kepala seksi atau staf senior seksi pengaturan penguasaan tanah, sebagai anggota

·         Kepala seksi atau staf senior seksi penatagunaan tanah, sebagai anggota

·         Kepala seksi atau staf senior seksi pengurusan hak2 atas tanah, sebagai anggota

·         Kepala desa/Lurah

Kewenangan Panitia A

·         Mencari keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.

·         Meminta keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan

·         Melihat keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah maupun penggunaannya.

4.    Pengumuman data fisik dan data yuridis untuk 60 Hari (Pasal 86-87)

5.    Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak (Pasal 88)

6.    Pembukuan Hak (Pasal 89-90)

Untuk yang belum lengkap maka akan dibukukan dengan catatan dalam buku tanah

Dalam pembukuan dimasukan juga hak pembatasan2 yang bersangkutan dengan hak tersebut, termasuk pembatasan pemindahan hak, penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan penggunaan tanah hak dalam kawasan industri, juga di catat

TTD buku tanah oleh Kkan, jika berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah

7.    Penerbitan sertipikat (Pasal 91-93)

Jika telah didaftar  dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda bukti sesuai ketentuan PP 24/1997 Pasal 31, pembatasan2 juga dimasukan

TTD oleh Kkan jika berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah

Sertifikat diserahkan pada pemegang hak atau kuasanya, untuk wakaf pada nadzirnya.

 

Pendaftaran untuk tanah yasan (dibawah hukum adat di Konversi ke HM)

Pengajuan penegasan konversi hak dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :

1.     Permohonan pendaftaran tanah secara sporadik

2.    Copy KTP

3.    Copy KK

4.    Bukti lunas PBB

5.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (Sporadik), memuat :

·         Identitas pemohon

·         Objek tanah yang dimohonkan

·         Batas 2 tanah

·         Cara perolehan

·         Identitas saksi

·         TTD pemohon, 2 saksi dan lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)

6.    Kutipan Letter C di TTD lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)

7.    Keterangan Riwayat Tanah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)

8.    Bukti Perolehan hak

Sebelum PP 24/1997, dapat berupa surat dibawah tangan yang dibenarkan oleh Lurah dan dicatat dalam buku mutasi oleh lurah

Jika setelah PP 24/1997, maka harus dengan akta PPAT

Jika waris, maka diperlukan surat keterangan waris.

 

Prosedur pendaftaran tanah yasan

1.     Mengisi permohonan

2.    Membayar biaya pendaftaran secara sporadik, biaya tidak termasuk pembuatan alat bukti, seperti Akta PPAT, keterangan waris  dll

3.    Pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur

4.    Pengumpulan dan penelitian data yuridis bidang tanah dan penetapan batas

Ditetapkan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan melalui penegasan konversi atau pengakuan hak

Penegasan konversi diberikan jika HAT yang alat bukti tulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan dan tanahnya dikuasai oleh pemohon atau oleh orang lain yang disetujui oleh pemohon. Olehh Kkan ditegaskan konversinya menjadi hak milik dengan nama pemegang hak yang terakhir

Pengakuan Hak, jika alat bukti kepemilikan tidak ada tapi telah menguasai fisik selama 20 th maka Kkan di akui sebagai hak milik

5.    Pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari di kelurahan

Tujuan pengumuman adalah memberi kesempatan pada pihak2 yang berkepentingan mengajukan keberatan pada Kkan

Jika selama pengumuman ada pihak yang mengajukan keberatan maka proses pendaftaran akan dihentikan sementara sampai ada penyelesaiannya

6.    Pembukuan Hak dalam Buku Tanah

7.    Penerbitan sertifikat

8.    Penyerahan sertifikat, dilengkapi dengan copy KTP pemohon atau kuasanya.

 

Persamaan :

a.    Sama – sama cara pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali

b.    Bisa menjadi pelaksanaan yang dilakukan secara massal/serentak jika dalam sistem sporadik menggunakan biaya swadaya.

Perbedaan :

SITEMATIK SPORADIK
Serentak Sendiri
Dibiayai pemerintah Biaya pribadi
Lebih cepat mendapat data mengenai bidang – bidang tanah yang akan di daftar Lebih lama mendapat data mengenai bidang – bidang tanah yang akan di daftar
Lebih memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya tidak memerlukan waktu yang panjang dalam persiapan dan pelaksanaannya
Semua objek  pendaftaran tanah  didaftarkan Hanya satu atau beberapa objek pendaftaran tanah  didaftarkan
Dilaksanakan atas permintaan dari pemerintah Dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan
Exit mobile version