Site icon listen | read | watch | discuss

Penanganan Sengketa Konflik Perkara Pertanahan

asas-asas hukum di indonesia

asas-asas hukum di indonesia

Tugas Dan Fungsi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah

Tugas Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah:

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Fungsi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pengertian Sengketa, Konflik Dan Perkara

Sumber Sengketa/Konflik Pertanahan

Konflik atau sengketa terjadi jika :

Sengketa/Konflik Hukum Bersifat Keperdataan

Bersumber Dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Sengketa/Konflik Hukum Bersifat Administratif

Bersumber Dari Perbuatan Sepihak Instansi Pemerintah

Dibidang Pendataran Tanah :

Dibidang Pengurusan Hak

Exit mobile version