Tugas Dan Fungsi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah
Tugas Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah:
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Fungsi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang Dan Tanah:
- perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pengertian Sengketa, Konflik Dan Perkara
- Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
- Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
- Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan
Sumber Sengketa/Konflik Pertanahan
- Setiap orang/badan hukum adalah subyek hukum yang dilekati hak dan kewajiban serta kepentingan tertentu;
- Setiap orang/badan hukum dapat menjadi subyek hak atas tanah tertentu yang di dalamnya terkandung kewenangan dan kewajiban tertentu agar kepentingannya dapat dipenuhi tanpa menimbulkan benturan atau gangguan dari atau terhadap subyek lain.
Konflik atau sengketa terjadi jika :
- Penggunaan Kewenangan dan Kewajiban oleh para subyek Hak Atas Tanah menciptakan benturan satu dengan lainnya;
- Tercipta ketidak-puasan salah satu subyek atau perbedaan pandangan yang disebabkan oleh tindakan subyek yang lain.
Sengketa/Konflik Hukum Bersifat Keperdataan
Bersumber Dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Subyek yang berhak atas tanah
- penyerobotan/pendudukan tanah yg dipunyai orang lain Pemindahan patok-patok tanda batas tanah
- Penyalahgunaan dokumen/Surat tanah/keputusan hukum tertentu utk menguasai tanah orang lain
- Pemalsuan dokumen tertentu untuk menguasai tanah orang lain
- Adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum
Sengketa/Konflik Hukum Bersifat Administratif
Bersumber Dari Perbuatan Sepihak Instansi Pemerintah
Dibidang Pendataran Tanah :
- Pengesahan Berita Acara Pengumpulan & Pemeriksaan Data Fisik yang belum disepakati
- Penerbitan Sertipikat yang Data Yuridis (subyek hak) belum pasti
- Penolakan PT berdasarkan putusan PN
- Kesalahan data fisik/yuridis dalam rangka pendaftaran tanah
Dibidang Pengurusan Hak
- Penetapan lokasi dlm pengadaan tanah yang tidak partisipatif
- SK Pemberian Hak /Ijin Lokasi yg merugikan hak orang lain
- Penetapan Tanah Terlantar