Pembukaan kantor cabang dapat dilakukan oleh setiap perusahaan, hal ini biasanya dilakukan untuk melakukan ekspansi usaha ke berbagai wilayah. Dengan adanya ekspansi usaha ini maka dibutuhkan sebuah kantor cabang. Membuka kantor cabang perusahaan merupakan salah satu cara untuk meluaskan jangkauan usaha yang dijalankan. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang telah membuka kantor cabang perusahaannya di berbagai wilayah. Nah, untuk membuka kantor cabang dapat dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pada saat akan membuka kantor cabang, maka perusahaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017), ketentuan membuka kantor cabang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang:
- Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
- Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Selain itu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk pembukaan kantor cabang. Persyaratan itu tertuang dalam lampiran pertama PBKPM 13/2017, yaitu sebagai berikut:
- Akta dan SK Perusahaan Induk
- NPWP Perusahaan
- Induk Izin Usaha Perusahaan Induk
- Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang KTP dan NPWP kepala kantor cabang
- Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang
Dalam hal perubahan kantor cabang, lampirkan:
- Izin kantor cabang yang dimiliki
- Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
- Dokumen pendukung perubahan.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut pengusaha dapat mengajukan permohonan membuka kantor cabang. Permohonan membuka kantor cabang dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Selanjutnya, pembukaan kantor cabang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital. Sertifikat itu akan berupa format portable document format (PDF) dan dilengkapi lembar pengesahan.
Baca juga:
- Apa saja syarat dalam mendirikan kantor cabang?
- Apakah kantor cabang perlu akta pendirian?
- Apakah kantor cabang harus punya NIB?
- Bagaimana persyaratan pendirian bank asing di Indonesia?
Pembukaan kantor cabang akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Permohonan membuka kantor cabang dapat ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunujuk membuat surat penolakan paling lama 5 hari kerja.
Dengan membuka kantor cabang suatu perusahaan akan semakin berkembang, lebih dikenal masyarakat luas serta akan memiliki keuntungan yang jauh lebih besar. Oleh karenanya membuka kantor cabang dapat menjadi potensi besar bagi suatu badan usaha.
Dan untuk setiap syarat yang diperlukan dalam proses membuka kantor cabang harus dipenuhi dan dilampirkan dengan lengkap. Ini bertujuan untuk melancarkan proses mendirikan kantor pembantu baru yang nantinya akan berguna untuk kemajuan usaha.
Demikian semoga bermanfaat.