Site icon listen | read | watch | discuss

Pasar modal

Pasar Modal

Pengertian pasar modal

Pasar modal adalah suatu ajang yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lebih dari 1 (satu tahun). Hukum mendefenisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.

Pasar modal terdiri dari pasar primer/perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market). Pasar primer adalah pasar untuk surat-surat berharga yang baru diterbitkan dan sebagai sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi kemasyarakat umum. Pada pasar ini dana berasal dari arus surat penjualan berharga atau securitas (security) baru dari pembeli sekuritas (disebut investor) kepada perusahaan yang menerbitkan sekuritas (disebut emiten). Sedangkan pasar sekunder adalah pasar perdagangan surat berharga yang telah ada (sekuritas lama) di bursa efek dan sebagai sarana transaksi jual beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh investor melalui perantara efek. Uang yang mengalir dari transaksi ini tidak lagi mengalir pada perusahaan yang menerbitkan efek tetapi hanya mengalir kepada pemegang sekuritas yang satu kepada yang pemegang sekuritas lain.

Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjanjikan dua fungsi, pertama sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya seusia dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.

Pasar modal juga salah satu alternatif bagi perusahaan untuk menghimpun dana dari investor. Dan pada dasarnya pasar modal merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual dengan resiko untung atau rugi. Untuk menarik pembeli dan penjual agar berpartisipasi maka pasar modal harus bersifat likuid dan efesien. Pasar modal dikatakan likuid jika penjual dapat menjual dan pembeli dapat membeli dengan cepat. Sedangkan pasar modal dikatakan efesien jika harga dan surat-surat berharga mencerminkan nilai dari perusahaan secara akurat.

Fungsi Pasar Modal

Fungsi pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasi dananya, lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa terlibat lansung dalam kepemilikan aktiva riil.

Selain itu pasar modal juga memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi saving

Pasar modal dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari penurunan mata uang karena inflasi.

Masyarakat dapat mengembangkan nilai kekayaan dengan berinvestasi dalam berbagai instrumen pasar modal yang tidak akan mengalami penyusutan seperti rumah dan perhiasan.

Instrumen pasar modal pada umumnya mudah untuk dicairkan sehingga memudahkan masyarakat memperoleh kembali dananya dibandingkan rumah dan tanah.

Pasar modal merupakan sumber pinjaman bagi pemerintah maupun perusahaan membiayai kegiatannya.

Instrumen Pasar Modal

Pengertian efek menurut UU RI No. 8 tahun 1995, efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berhaga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek atau setiap intrumen yang ditetapkan sebagai efek. Adapun instrumen pasar modal sebagai berikut :

  1. Saham

Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Saham ada dua, antara lain:

  1. Saham biasa

Saham biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling popular dipasar modal.

Saham preferen merupakan jenis saham yang memiliki hak terlebih dahulu untuk menerima laba dan memiliki hak laba kumulatif. Hak kumulatif adalah hak untuk mendapatkan laba yang tidak dibagikan pada suatu tahun yang mengalami kerugian, tetapi akan dibayar pada tahun yang mengalami keuntungan, sehingga saham preferenakan menerima laba dua kali. Hak istimewa ini diberikan kepada pemegang saham preferen karena merekalah yang memasok dana ke perusahaan sewaktu mengalami kesulitan keuangan.

Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut / pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara regular sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga secara umum. Jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, karena para investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Sementara itu, jika suku bunga secara umum cenderung meningkat, maka nilai atau harga obligasi akan turun, karena para investor cenderung untuk menanamkan uangnya di Bank.

Obligasi konversi, obligasi yang dapat dikonversikan ke saham obligasi (bond) adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok hutang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Right menunjukkan bukti hak memesan terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh emiten, sebelum saham-saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.

Waran adalah efek yang diterbitkan oleh emiten yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari emiten yang bersangkutan pada harga tertentu, umumnya untuk 6 bulan hingga 5 tahun. manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal atau pasar uang.

Deviden merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa deviden tunai yang artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham. Atau dapat pula berupa deviden saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian deviden saham tersebut.

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Efesiensi Pasar Modal

Bentuk efisiensi pasar dapat ditinjau tidak hanya dari ketersediaan informasi, tetapi juga dilihat dari kecanggihan pelaku pasar dalam pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi yang tersedia. Secara formal pasar modal yang efisien dapat didefinisikan sebagai pasar yang harga sekuritasnya telah mencerminkan semua informasi yang relevan.

Informasi-informasi yang relevan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga tipe, yaitu informasi dalam bentuk perubahan harga diwaktu lalu, informasi yang tersedia untuk publik (public information), dan informasi yang tersedia baik untuk publik maupun tidak (public and private information).

Ada tiga bentuk atau tingkatan untuk menyatakan efisiensi pasar modal yaitu :

  1. Bentuk efisiensi yang lemah (weak form efficiency) suatu keadaan dimana harga-harga mencerminkan semua informasi yang ada pada catatan harga di waktu yang lalu.
  2. Bentuk efisiensi yang setengah kuat (semi strong efficiency) Suatu keadaan dimana harga-harga bukan hanya mencerminkan harga-harga diwaktu lalu, tetapi juga semua informasi yang dipublikasikan. Informasi tersebut antara lain:
  3. Pengumuman laba dan deviden
  4. Perkiraan laba perusahaan
  5. Perubahan akuntansi
  6. Marger dan akuisisi
  7. Stock split
  8. Bentuk efisiensi kuat (strong form efficiency) Menurut bentuk ini, keadaan dimana harga tidak hanya mencerminkan semua informasi yang di publikasikan, tetapi juga informasi yang bisa diperoleh dari analisis fundamental tentang perusahaan dan perekonomian.

Corporate action

Pengertian Corporate Action

Dalam kegiatan usahanya, emiten sering mengambil kebijakan terkait dengan usahanya yang sering disebut dengan corporate action. Corporate action merupakan aktivitas emiten yang berpengaruh pada jumlah saham beredar maupun berpengaruh pada harga saham di pasar. Corporate action merupakan berita yang pada umumnya menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham.

Keputusan emiten untuk melaksanakan corporate action dalam rangka untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti meningkatkan modal kerja perusahaan, ekspansi usaha, meningkatkan likuiditas saham, pembayaran hutang serta tujuan lainnya. Corporate action pada umumnya mengacu pada kebijakan right issue, stock split, stock/cash devident, IPO, private placement, warrant, atau penerbit obligasi. Corporate action berkaitan dengan kebijakan- kebijakan yang diambil oleh perusahaan seperti pembagian deviden baik dalam bentuk saham maupun deviden tunai, stock split serta right issue.

Right Issue

Pengertian Right issue

Di indonesia istilah right issue dikenal dengan istilah HMETD atau hak memesan efek terlebih dahulu. Dan mulai munculnya dipasar modal indonesia pada tahun 1992. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan dengan cara menawarkan sejumlah saham baru kepada pemegang saham saat ini yang memiliki hak memesan efek terlebih dahulu atas saham-saham tersebut.

Right issue merupakan hak istimewa yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk mendaftarkan guna mendapatkan saham biasa sebelum ditawarkan kepada masyarakat. Dengan right issue, dana dapat dikumpulkan melalui partisipasi pemegang saham lama perusahaan itu sendiri dan tentunya hal itu harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.

Hal penting yang perlu diperhatikan dalam suatu penerbitan right issue antara lain waktu. Harga dan rasio. Bagi investor, waktu penerbitan sangat penting untuk mengambil suatu keputusan apakah investor akan melaksanakan haknya membeli right issue atau tidak , sebab right issue memiliki masa berlaku relatif singkat. Beberapa yang berkaitan dengan right issue.

  1. Cum date adalah tanggal terakhir seorang investor dapat mendaftarkan sahamnya untuk mendapatkan corporate action.
  2. DPS-date adalah tanggal dimana daftar saham yang berhak atas suatu corporate action diumumkan.
  3. Tanggal pelaksanaan dan akhir right issue, tanggal periode right issue tersebut dicatat di bursa dan kapan berakhirnya.
  4. Allotment date adalah tanggal menentukan jatah investor yang mendapatkan right issue dan berapa besar tambahan saham baru akibat right issue.
  5. Lissing date adalah tanggal dimana penambahan saham akibat right issue tersebut didaftarkan dibursa efek.
  6. Ex-date adalah tanggal dimana investor sudah tidak mempunyai hak akan suatu corporate action.
  7. Harga pelaksanaan adalah harga pelaksanaan yang harus dibayar investor untuk mengkonveksi haknya kedalam bentuk saham. Umumnya harga pelaksanaan right issue ini dibawah harga saham yang berlaku. Hal ini dimungkinkan sebagai suatu tarikan atau investor mau membelinya.

Bagi perusahaan yang bersangkutan right issue mungkin merupakan suatu keuntungan dan bermanfaat besar dalam ekspansi usahanya. Namun bagi pemegang saham khususnya yang lama, kebijakan ini masih dipertanyakan kebermanfaatannya. Jika dana yang diperoleh diinvestasikan untuk proyek, terutama yang menghasilkan imbal hasil tinggi, maka right issue akan berdampak positif bagi pemegang saham karena perusahaan mampu menghasilkan laba yang akan meningkatkan kemakmuran investornya. Namun jika dana tersebut hanya digunakan untuk membayar hutang, maka right issue akan terkesan negatif, karena memberikan sinyal kepasar bahwa manajemen keulitan untuk membayar hutang.

Tujuan Right Issue

Tujuan perusahaan melakukan right issue adalah untuk menambah modal kerja suatu perusahaan. Untuk menambah modal suatu perusahaan tersebut, perusahaan bisa saja menerbitkan saham baru dan menawarkannya kepada publik. Namun apabila cara ini dilakukan umumnya perusahaan menggunakan jasa penjamin (yang akan menjamin bahwa penerbitan tersebut akan terjual semua) atau menawarkan saham baru dengan harga yang lebih rendah dari harga saham saat ini ke publik. Karena apabila harga saham baru yang ditawarkan dengan harga yang sama dengan harga saham lama, maka para investor akan berfikir dua kali untuk membeli saham baru yang ditawarkan tersebut. Karena itulah umumnya saham baru akan lebih murah dan rendah dibandingkan dengan saham lama.

Ciri-Ciri Right Issue

Adapun ciri-ciri dari right issue antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Jangka waktu dari sebuah right issue tidak panjang atau singkat, biasanya dalam hitungan bulan.
  2. Exercises price pada right issue hanya satu.
  3. Harga exercises dari right issue lebih kecil dibandingkan harga saham
  4. Tujuan dari right issue adalah untuk mendorong pemegang saham menyetor modal baru.
  5. Masa penerbitan right issue adalah bersamaan dengan penerbitan saham baru.
  6. Cara kepemilikan right issue diberikan secara gratis kepada pemegang saham yang ada atau dijual.

Alasan Perusahaan Menerbitkan Right Issue

Perusahaan menerbitkan right issue dengan tujuan untuk tidak mengubah proporsi kepemilikan pemegang saham dan mengurangi biaya emisi akibat penerbitan saham baru. Beberapa alasan perusahaan menerbitkan right issue di bursa efek indonesia antara lain adalah :

  1. Right issue merupakan solusi yang cepat untuk memperoleh dana yang murah dan dengan proses yang mudah dan hampir tanpa resiko.
  2. Right issue jauh lebih aman dibandingkan dengan jalan lain, baik dengan pinjaman langsung atau dengan penerbitan surat hutang. Dengan right dana masuk sebagai modal sehingga tidak membebani perusahaan sama sekali. Sedangkan jika dana diperoleh dari pinjaman, maka perusahaan harus menanggung beban bunga.
  3. Minat emiten untuk melakukan right issue didorong oleh keinginan untuk memanfaatkan situasi pasar modal yang dalam tahun-tahun ini berkembang pesat.

Dampak Right Issue

Dengan adanya right issue maka akan berdampak pada bertambahnya jumlah saham yang beredar. Umumnya dengan adanya penambahan jumlah lembar saham yang beredar dipasar maka akan meningkatkan frekuensi perdagangan saham tersebut atau dengan kata lain meningkatkan likuiditas saham. Disisi lain dengan bertambahnya jumlah lembar saham yang beredar mengakibatkan jumlah deviden yang diterima pemegang saham menjadi lebih kecil atau sedikit, hal tersebut terjadi apabila perolehan laba perusahaan stabil dan persentase pembayaran deviden tetap. Dengan adanya penurunan deviden per-lembar saham dapat menimbulkan dampak psikologis yang negatif, karena dividen per-lembar saham tersebut akibatnya harga saham menjadi turun. Penurunan harga setelah right issue juga dipengaruhi oleh harga pelaksanaan right issue yang selalu lebih rendah dari harga pasarnya. Apabila pemegang saham tidak melakukan haknya dalam right issue maka pemegang saham tersebut akan mengalami apa yang dikenal dengan istilah (dilution) yaitu penurunan persentase kepemilikan saham, jadi investor harus melakukan perhitungan yang akurat untuk menentukan dalam memberikan keuntungan pada investor.

Keuntungan Dan Kerugian Menerbitkan Right Issue

Beberapa keuntungan dan kerugian saat sebuah perusahaan menerbitkan right issue yaitu :

Keuntungan

  1. Tidak harus meminjam ke Bank dan kalau meminjam k Bank maka membutuhkan jaminan (collateral), maka dengan menerbitkan right issue tidak perlu.
  2. Tidak perlu perhitungan suku bunga seperti pada pinjaman, karena dibayar dalam bentuk deviden.
  3. Untung ataupun rugi pihak manajemen perusahaan hanya berhubungan dengan pemilik saham, tidak dengan pihak lain.
  4. Setiap permasalahan bisa diselesaikan secara internal tanpa harus melibatkan pihak eksternal.

Kerugian

  1. Harus membayar deviden.
  2. Harus menanggung biaya untuk mencetak saham baru
  3. Membutuhkan biaya untuk membuat pertemuan antara manajer perusahaan dengan dewan komisi
  4. Memberi informasi kepada publik bahwa perusahaan telah mengalami kesulitan atau kendala keuangan.

Harga Saham

Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Harga sebuah saham sangat dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran, harga suatu saham akan cenderung naik bila suatu saham mengalami kelebihan permintaan dan cenderung turun jika terjadi kelebihan penawaran. Harga saham tidak bisa diprediksi atau mempunyai pola tidak tentu, ia bergerak mengikuti random walk sehingga pemodal harus puas dengan normal return dengan tingkat keuntungan yang diberikan oleh mekanisme pasar. Abnormal return hanya mungkin terjadi bila ada sesuatu yang salah dalam efisiensi pasar, keuntungan abnormal hanya bisa diperoleh dari permainan yang tidak fair.

Ada 2 macam analisis yang banyak digunakan untuk menentukan harga saham:

  1. Analisis Teknikal (Technical Analysis), yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham misalnya harga saham, volume transaksi saham dan indeks pasar.
  2. Analisis Fundamental (Fundamental Analysis) atau Analisis Perusahaan (Company Analysis), yaitu menentukan harga saham dengan menggunakan data fundamental, yaitu data yang berasal dari keuangan perusahaan misalnya laba, dividen yang dibayar, penjualan, pertumbuhan dan prospek perusahaan dan kondisi industri perusahaan. Jika terjadi perbaikan prestasi kondisi fundamental perusahaan (kinerja keuangan dan operasional perusahaan), biasanya diikuti dengan kenaikan harga saham di lantai bursa. Hal ini disebabkan karena investor mempunyai ekspektasi yang lebih besar dalam jangka panjang. Informasi tentang perbaikan atau penurunan prestasi biasanya diketahui setelah laporan keuangan dikeluarkan. Aksi korporasi seperti pembagian dividen, stock split, right issue dan lain-lain akan mempengaruhi juga pergerakan harga saham. Disamping itu faktor lain yang mempengaruhi pergerakan harga saham adalah faktor makro ekonomi, politik, keamanan, sentimen pasar, pengaruh pasar saham secara keseluruhan, atau kejadian lain yang dianggap mempengaruhi kinerja emiten tersebut

Return saham

Return adalah keuntungan yang diperoleh oleh investor dari investasinya. Return dapat berupa return realisasi maupun return ekspektasi. Return realisasi merupakan return yang telah terjadi yang dihitung berdasarkan data historis. Return realisasi penting karena digunakan sebagai salah satu pengukur kinerja dari perusahaan serta sebagai dasar penentuan expected return untuk mengukur risiko dimasa yang akan datang. Sedangkan return ekspektasi adalah return yang diharapkan akan diperoleh oleh investor di masa yang akan datang.

Return dapat berupa :

  1. Return realisasi (realized return) Return yang telah terjadi yang dihitung berdasarkan data historis (ex post date). Return historis ini berguna sebagai dasar penentuan return ekspektasi dan resiko dimasa yang akan datang.
  2. Return yang diharapkan (expected return) Return yang diharapkan akan di peroleh oleh investor dimasa mendatang. Berbeda dengan return realisasi yang bersifat sudah terjadi, return yang diharapkan merupakan hasil estimasi sehingga sifatnya belum terjadi.

Abnormal return

Abnormal return merupakan kelebihan dari return yang sesungguhnya terjadi terhadap return normal. Return normal merupakan return ekspektasi (return yang diharapkan oleh investor). Dengan demikian abnormal return adalah selisih antara return sesungguhnya yang terjadi dengan return ekspektasi.

Pengaruh Right Issue Terhadap Return Saham

Ditinjau dari signalling theory, yang menyatakan bahwa pada signalling theory terdapatnya asimetri informasi antara manajer dan investor, dimana manajer melakukan penerbitan saham untuk memberikan sinyal positif kepada pasar tentang ekspektasinya dimasa depan. Ini akan di interpretasikan oleh investor sebagai sinyal bahwa manajer memiliki informasi yang menguntungkan terhadap aksi perusahaan dalam melakukan penerbitan saham. Penerbitan right issue adalah untuk menarik minat investor lama untuk membeli saham yang ditawarkan. Pengumuman right issue akan menimbulkan perubahan harga saham turun. Penurunan harga ini utamanya disebabkan oleh harga saham baru ditawarkan lebih rendah dari pada harga pasar. Reaksi pasar biasanya diukur dengan menggunakan return sebagai nilai perubahan harga saham atau dengan menggunakan abnormal return. Suatu pengumuman yang mengandung kandungan informasi akan memberikan pengaruh terhadap return.

Hubungan Right Issue Terhadap Return yang Diharapkan (Expected Return)

Tujuan pengumuman right issue adalah untuk menarik minat investor untuk membeli saham yang ditawarkan. Pengumuman right issue tentu saja akan menimbulkan perubahan harga naik maupun turun. Investor dalam melakukan investasinya mengharapkan return yang tinggi akan tetapi, realisasinya belum tentu sesuai dengan harapan investor tersebut. Dengan adanya right issue maka harga saham menjadi lebih rendah (murah), sehingga investor akan memanfaatkan peristiwa tersebut untuk membeli saham guna meningkatkan investasinya. Secara tidak langsung, investor berharap besar terhadap saham yang dibelinya untuk mendapatkan return yang besar pula.

Teori Yang Berhubungan dengan Informasi

Terdapat beberapa teori yang relevan untuk menjelaskan hubungan antara kandungan informasi dari berbagai corporate action dengan perkembangan harga dan risiko saham di pasar modal yaitu

Signaling Theory

Asumsi utama dalam teori ini adalah bahwa manajer memiliki informasi yang akurat tentang nilai perusahaan yang tidak diketahui oleh investor luar dan manajer adalah orang yang selalu berusaha memaksimalkan insentif yang diharapkannya. Maksudnya adalah manajer umumnya memiliki informasi yang lebih lengkap dan akurat daripada pihak luar perusahaan (investor) mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi nilai perusahaan. Teori sinyal mengindikasikan bahwa pengumuman dalam hal ini adalah right issue dianggap sebagai suatu sinyal oleh investor yang dapat mempengaruhi nilai saham mereka. Dengan adanya sinyal dari perusahaan menyebabkan investor melakukan antisipasi untuk menentukan investasi yang tepat.

Asimetri Informasi

Asimetri informasi sebagai informasi privat yang hanya dimiliki investor yang memperoleh informasi. Hal ini mengindikasikan bahwa ada investor yang mempunyai informasi dan ada investor yang tidak mempunyai informasi. Asimetri informasi dapat berada di pasar modal yang mungkin akan mengakibatkan kerugian perusahaan yang menerbitkan saham (emiten). Agar asimetri informasi ini berkurang, perusahaan emiten harus bersedia memberikan informasi yang dimiliki.

Studi Peristiwa (Event Study)

Studi peristiwa (event study) merupakan studi yang mempelajari reaksi pasar terhadap suatu peristiwa (event) yang informasinya dipublikasikan sebagai suatu pengumuman. Studi peristiwa dapat digunakan untuk menguji kandungan informasi dari suatu pengumuman dalam hal ini right issue yang berupa reaksi dan dapat digunakan untuk menguji efisiensi pasar bentuk setengah kuat.

Pengumuman right issue mengandung informasi bila pasar akan bereaksi pada waktu pengumuman tersebut diterima. Reaksi pasar ditunjukkan dengan adanya perubahan harga dari sekuritas bersangkutan. Reaksi ini dapat diukur dengan menggunakan return sebagai nilai perubahan harga atau dengan abnormal return. Tiga hipotesis yang muncul dari prilaku return atau harga saham disekitar tanggal pengumuman right issue yaitu :

Hipotesis Price Pressure

Dalam hipotesis ini diasumsikan bahwa dengan adanya sinyal informasi right issue, harga saham akan jatuh secara permanen untuk jangka waktu tertentu setelah pengumuman, karena investor menyerap informasi yang buruk dari sinyal tersebut. Setelah jangka waktu tertentu, harga saham akan cenderung naik ke posisi semula.

Hipotesis Kandungan Informasi

Dalam hipotesis ini diasumsikan bahwa informasi right issue mempunyai kandungan informasi yang dapat mempengaruhi preferensi investor dalam pengambilan keputusan investasi, maka semestinya terjadi perbedaan dalam harga saham sebelum dan sesudah pengumuman. Jika kandungan informasi right issue direspon negative maka akan menyebabkan perbedaan dalam harga atau return saham sebelum dan sesudah pengumuman yang menunjukkan perbedaan negative dan juga sebaliknya.

Hipotesis Short Selling

Hipotesis ini mengasumsikan bahwa harga saham akan turun dengan segera sebelum hari pengumuman karena para spekulator berusaha untuk menaikkan penjualan saham secara besar-besaran karena mereka percaya bahwa harga saham setelah pengumuman akan turun, sehingga reaksi mereka akan menekan harga saham untuk turun sebelum pengumuman. Disamping itu juga diasumsikan bahwa penurunan harga tersebut bersifat temporer.

Tinjauan Saham Dalam Islam

Dalam ajaran islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus kegiatan tersebut termasuk kegiatan muamalah yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Sementara itu berdasarkan kaidah Fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh) yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang kegiatan tersebut baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari Al Qur’an dan Hadist yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit.

Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya dipasar modal.

Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Sayangnya selama ini pasar modal menjadi wadah ekonomi yang paling banyak menjalankan transaksi yang dilarang seperti bunga (riba), perjudian (gambling/maysir), gharar, penipuan dan lain-lain. Upaya untuk melakukan islamisasi pada sektor perputaran modal yang sangat vital bagi perekonomian modern ini semakin gencar. Dalam rangka mengkaji reksadana berdasarkan syariah, peserta lokakarya Alim-Ulama MUI menetapkan sejumlah dalil sebagai alasan, yaitu dalil yang diambil dari ayat Al-Qur’an, hadist dan pendapat ulama.

Jual beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan bentuk Syirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah, merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar loss and profit shearing.

Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah SWT dalam (Q.S. Al-Muzammil: 20) Artinya : “Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah swt” (Q.S. Al.Muzammil: 20)

Kata al-Darbh, disebut juga Qiradh, yang berasal dari kata Qardhu, berarti al-Qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Menurut para Fuqhaha Mudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.

Salah satu dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bertambah dan meluasnya tata cara umat manusia dalam melakukan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai salah satu tuntutan dari kehidupan, sebab pada dasarnya di waktu Allah menciptakan makhlukNya yaitu di waktu manusia dilahirkan, Allah telah memberikan untuknya rezekinya. Rezeki itu berupa saham yang dipertaruhkan di dalam perusahaan dunia ini dimana terdapat saham makhluk manusia secara merata. Tidak mungkin seseorang mendapatkan hasil sahamnya itu tanpa ia berusaha, sebab malas tidak membawa bahagia bagi manusia. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim tentang hukum jual beli yang artinya:

“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya diatas sebagian lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak dijadikan sebagai alat spekulasi.

Hal tersebut diatas menjadi penting mengingat masih adanya anggapan di kalangan umat islam sendiri bahwa berinvestasi disektor pasar modal disatu sisi adalah merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran islam, sementara pada sisi yang lain bahwa indonesia juga perlu memperhatikan serta menarik minat investor mancanegara untuk berinvestasi dipasar modal indonesia. Terutama investor dari negara-negara Timur Tengah yang diyakini merupakan investor potensial. Sebagaimana firman Allah SWT dalam (Q.S An-Nisa ayat 29) yang Artinya: “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri- diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.” (Q.S An-Nisa ayat 29).

Ayat ini menerangkan hukum transaksi secara umum, lebih khusus kepada transaksi perdagangan, bisnis jual beli. Dalam ayat ini Allah mengharamkan orang beriman untuk memakan, memanfaatkan, menggunakan, (dan segala bentuk transaksi lainnya) harta orang lain dengan jalan yang batil, yaitu yang tidak dibenarkan oleh syari’at.

Pasar Modal

Pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market). (Otoritas Jasa Keuangan)

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. (Indonesia Stock Exchange)

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. (Wikipedia)

Apa Itu Pasar Modal?

Pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Pelaku Pasar Modal

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

  1. Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
  2. Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
  3. Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
  4. Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
  5. Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.

Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia

Ada beberapa lembaga dan struktur pasar modal yang ada di Indonesia. Berikut lembaga-lembaga pasar modal di Indonesia:

Exit mobile version