Hukum bertetangga
Salah satu lingkungan sosial yang menarik untuk diamati adalah bertetangga , agar kehidupan sosial diadalamnya berjalan dengan tertib dan nyaman , maka diperlukan hukum bertetangga. Hukum tetangga adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban orang yang hidup bertetangga. Bertetangga adalah hidup dalam wilayah yang berdekatan atau berdanpingan baik tempat tinggal, sekolah ,tempat kerja , tempat usaha bahkan negara. Hak dan kewajiban tersebut berkaitan dengan penggunaan hak milik yang letaknya berdekatan atau berdampingan, atau hak milik bersama. Hukum tetanggan adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan penguasaan hak miliknya karena hidup berdampingan dengan orang lain.Pembatasan tersebut adalah demi kepentingan tetangga atau kepentingan bersama. Konsep ini sejalan dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria ; Hak milik mempunyai fungsi soaial. Hak Milik seseorang atas suatu kebendaan berkaitan erat dengan kehidupan bertetangga alam hal penggunaan benda dan hak milik bagi pihakpihak yang bertetangga.Pesatnya perkembangan wilayah pemukiman dewasa ini dirasakan perlunya pengaturan hukum tetangga agar dapat dijadikan acuan masyarakat dalam hubungan bertetangga.Pentingnya hukum tetangga (neighbour law) dikembangkan didasari berbagai pertimbangan antara lain : (a) pesatnya pertambahan penduduk , baik karena kelahiran maupun urbanisasi. (b) Pengembangan wilayah dan lingkungan permukiman terutama permukiman penduduk yang dibangun secara modern. (c) Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan tehnologi bidang konstruksi dan fasilitas transportasi lingkungan.(d) Pengaturan dan penerapan tata ruang yang sesuai dengan pola kehidupan modern.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang sengaja dibentuk secara rasional untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Kehidupan masyarakat mempunyai ciri-ciri, hidup bersama, bergaul dalam jangka waktu yang lama. adanya kesadaran bahwa setiap manusia merupakan bagian dari suatu kesatuan , adanya nilai-nilai dari normanorma yang menjadi patokan bagi perilaku yang dianggap pantas, menghasilkan dan mengembangkan kebudayaan. Tertib sosial akan dapat mencegah terjadinya pertikaian antara warga-warga dari suatu masyarakat . Didalamnya perlu adanya
hubungan tibal balik antara sistem yang ada, seperti sistem kebudayaan, sosial dan kepribadian. Hal itu akan mengakibatkan terjadinya pelembagaan dari nilai-nilai budaya dalam norma-norna dan aturan-aturan dari sistem sosial tersebut.
Warga masyarakat dengan mudah patuh, oleh karena aturan-aturan yang ada adalah serasi dengan nilai-nilai yang dianutnya. Masyarakat Indonesia yang mendasarkan pada basis kesepakatan akan nilai – nilai (value concensus ), ikatan persaudaraan kecil milik masyarakat merupakan prinsip pertama dari kasih sayang publik sehingga perlu untuk mengedepankan komunitas kecil (little platoon) dalam masyarakat luas (society), Suatu gambaran bentuk masyarakat yang ideal disebut sebagai masyarakat warga. Untuk menjamin hak-hak warga dikenal konsep Civil citizen-ship .
Hak-hak warga, seperti hak-hak asasi, hak untuk memiliki harta kekayaan dan hak untuk memeroleh perlakuan yang adil dijamin oleh hukum dalam suatu produk perundang-undangan negara. Secara sosiologis keberadaan hukum tidak lepas dari konteks masyarakat yang akan diaturnya . Boleh dikatakan bahwa keberadaan hukum suatu bangsa senantiasa merupakan bagian dari proses sosial yang lebih besar , Dalam hubungannya antara hukum dan masyarakat perbuatan dan keberadaan hukum tidak lepas dari cerminan masyarakatnya.Dalam masyarakat Indonesia hukum dipandang sebagai suatu sistem nilai yang secara keseluruhan dipayungi oleh sebuah norma dasar yang disebut groundnorm yaitu Pancasila. Norma dasar itulah yang dipakai sebagai dasar dan sekaligus menuntun penegakan hukum. Sebagai sistem nilai , maka groundnorm merupakan sumber nilai dan juga sebagai pembatas dalam penerapan hukum.
Demikian juga dalam kehidupan bertetangga diatur tentang hak dan kewajiban orang yang hidup bertetangga. Hak dan kewajiban tersebut berkaitan dengan penggunaan hak milik yang letaknya berdekatan atau berdampingan, atau hak milik bersama. Hukum tetanggan adalah hukum yang membatasi kebebasan seseorang dalam penggunaan dan penguasaan hak miliknya. Pembatasan tersebut adalah demi kepentingan tetangga atau kepentingan bersama. Konsep ini sejalan dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria ; Hak milik mempunyai fungsi soaial.
Penyelesaian sengketa lingkungan bertetangga dengan instrumen hukum perdata dapat dilakukan dengan menggunakan gugatan perdata biasa. Gugatan dengan menggunakan hukum perdata biasa dilakukan dengan mendasarkan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata , berisi perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengakibatkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.