Site icon listen | read | watch | discuss

Hak tanggungan

asas-asas hukum di indonesia

asas-asas hukum di indonesia

Hak tanggungan – Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.

Definisi Hak Tanggungan

Penjaminan atas barang tidak bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Hak Tanggungan?

Hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1 adalah: 

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Hak tanggungan juga berkaitan erat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), khususnya bagi kamu yang ingin mencicil KPR. APHT memiliki fungsi utama yaitu untuk mengatur persyaratan dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur. Pemberian hak tanggungan ini juga berguna sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitur kepada kreditur.

Objek Hak Tanggungan

Berikut objek-objek dari hak tanggungan:

Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan

  1. Mendatangi PPAT/Notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  2. Jika sudah memiliki APHT, permohonan pendaftaran dapat diajukan ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  3. Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.

Syarat Pembebanan Hak Tanggungan

Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:

Eksekusi Hak Tanggungan

Baca juga:

Exit mobile version