Hak tanggungan – Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Definisi Hak Tanggungan
Penjaminan atas barang tidak bergerak dan atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) (hypothecation).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Hak Tanggungan?
Hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tanggal 9 April 1996 Pasal 1 Ayat 1 adalah:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Hak tanggungan juga berkaitan erat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), khususnya bagi kamu yang ingin mencicil KPR. APHT memiliki fungsi utama yaitu untuk mengatur persyaratan dan ketentuan yang berhubungan dengan pemberian Hak Tanggungan dari debitur ke kreditur. Pemberian hak tanggungan ini juga berguna sebagai jaminan pelunasan utang pihak debitur kepada kreditur.
Objek Hak Tanggungan
Berikut objek-objek dari hak tanggungan:
- Hak – hak atas tanah yakni Hak Milik (HM)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).
Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan
- Mendatangi PPAT/Notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Jika sudah memiliki APHT, permohonan pendaftaran dapat diajukan ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
- Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.
Syarat Pembebanan Hak Tanggungan
Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:
- Pemberian Hak Tanggungan harus dimulai dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan yang berguna sebagai jaminan pelunasan utang.
- Hak Tanggungan baru dapat diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan spesialitas, yakni Nama dan identitas jelas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili asal kedua belah pihak, penunjukan utang secara jelas, uraian dari utang tersebut, serta nilai tanggungan.
- Pemberian Hak Tanggungan harus memenuhi persyaratan publisitas yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat beserta irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sertifikasi Hak Tanggungan harus beserta titel eksekutorial.
- Apabila perjanjian pelunasan utang yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi oleh pihak debitur, maka pemegang Hak Tanggungan berhak memiliki kuasa atas objek Hak Tanggungan.
Eksekusi Hak Tanggungan
- Pemberian Hak Tanggungan harus didaftarkan terlebih dahulu Kantor Pertanahan sebagai bukti, kemudian pihak Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.
- Sertifikasi Tanggungan memiliki fungsi yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan apabila memang akan menghasilkan keuntungan tertinggi.
- Penjualan dibawah tangan tersebut namun hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan setelah diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang terkait, dan setidaknya telah dimuat dalam dua surat kabar di daerah setempat yang bersangkutan.
- Surat kuasa pembebanan Hak Tanggungan harus diciptakan dengan akta notaris atau akta PPAT
- Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan layaknya eksekusi putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap.
- Eksekusi diawali dengan teguran dan diakhiri dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
- Setelah pelelangan dilakukan, maka uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur. Dan kemudian, tanah tersebut akan diroya dan diserahkan secara bersih kepada pembeli lelang.
- Penjualan atau lelang terhadap suatu benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di surat kabar atau media massa yang terbit di kota tempat objek lelang atau kota yang berdekatan.
Baca juga: