Review  

goAML

perjanjian bernama

Dalam Rezim Anti Pencucian Uang pihak pelapor merupakan front liner yang memiliki peran strategis untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan ataupun melaporkan transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).  

Aplikasi goAML merupakan solusi perangkat lunak terpadu yang dikembangkan secara khusus untuk digunakan oleh Financial Intelligence Units (FIU) dan merupakan salah satu respons strategis United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terhadap kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris.

Aplikasi ini dikembangkan oleh the Information Technology Service (ITS) dari UNODC bekerjasama dengan UNODC Global Program Against Money Laundering, Proceeds of Crime and the Financing of Terrorism (GPML).

UNODC mengembangkan goAML karena beberapa alasan termasuk:

  1. Tidak ada solusi perangkat lunak portabel yang dirancang khusus untuk memenuhi bisnis proses FIU, baik di sektor komersial maupun non-komersial.
  2. Beberapa FIU di dunia memiliki sistem TI untuk memenuhi kebutuhan mereka, namun sangat sedikit yang memiliki sistem terintegrasi.
  3. Hanya beberapa FIU yang memiliki kapasitas TI internal untuk membangun solusi TI yang komprehensif
  4. Hanya ada sedikit negara di dunia yang mampu menginvestasikan jumlah uang yang dibutuhkan untuk mengembangkan jenis sistem TI yang dibutuhkan oleh FIU, terutama yang menangani data dalam jumlah banyak yang memerlukan pelaporan otomatis.

goAML merupakan aplikasi yang terintegrasi yang sesuai dengan bisnis proses FIU dan telah diimplementasikan oleh 40 FIU serta 80 FIU dalam proses implementasi.

goAML mengintegrasikan 14 fungsi terpisah menjadi satu paket yang dapat memenuhi kebutuhan TI dan bisnis FIU, yang prosesnya dijalankan dalam tiga tahapan:

  1. Pengumpulan Data, Dari pihak pelapor dapat dilakukan melalui upload data yang sepenuhnya otomatis melalui portal web FIU, menggunakan formulir berbasis web.
  2. Analisis, goAML menyediakan fasilitas analisis penilaian risiko dan pembuatan profil, serta pembuatan diagram.
  3. Diseminasi, goAML menyediakan fasilitas untuk melakukan diseminasi laporan maupun pertukaran informasi dengan pihak pelapor, penegak hukum dan lembaga pengawas dan pengatur.

Tugas/Fungsi FIU

goAML …

  1. Data Collection
  2. Data Clean Up
  3. Ad-hoc queries and matching
  4. Statistical reports
  5. Structured analysis (strategic and tactical)
  6. Profiling
  7. Rule based analysis
  8. Workflow system
  9. Task Assignment Tracking
  10. Document Management (full text search)
  11. Intelligence file management system
  12. Integration and/or data acquisition
  13. Charting and diagramming
  14. Intelligence report writer

Berdasarkan UU PPTPPU, selain kewajiban, terdapat pula perlindungan khusus bagi pihak pelapor.  Kewajiban indentifikasi transaksi keuangan dan pelaporan oleh pelapor juga merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan bagian dari manajemen risiko, untuk mencegah digunakannya PJK/PBJ sebagai sarana ataupun sasaran pencucian uang oleh nasabah/pihak pengguna jasa. Dalam hal ini, menghindarkan diri bagi PJK dan PBJ terhadap resiko reputasi, resiko operasional, resiko hukum dan resiko konsentrasi.

Pihak Pelapor diminta untuk segera menyimpan file laporan yang sudah berhasil dikirimkan ke PPATK mengingat laporan tersebut HANYA DISIMPAN di web goAML dalam batas waktu 3 (tiga) hari setelah diterima PPATK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *