Site icon listen | read | watch | discuss

Daftar Istilah dalam Saham – J –

arti istilah dalam saham

arti istilah dalam saham

Berikut ini adalah daftar istilah dalam saham kategori huruf J

Berinvestasi di pasar saham tak cukup bermodalkan uang saja. Sebagai investor pemula, Anda juga perlu mengetahui istilah dalam investasi saham. Hal tersebut penting dipahami agar nantinya Anda tidak kebingungan dan tahu langkah apa yang harus diambil untuk menghindari atau meminimalisir kerugian dari berinvestasi saham. 

Mengenal istilah saham yang dipergunakan dalam jual-beli di pasar saham terbilang tidak mudah. Tapi kamu tidak perlu sampai membeli kamus saham segala untuk mengetahui beberapa istilah umum yang dipergunakan.

Demi menghindari diri dari penipuan dalam berinvestasi, kamu sebaiknya telah mempersiapkan dirimu dengan amunisi mumpuni. 

Jadi, apabila kamu tertarik untuk masuk ke dalam bisnis saham namun merasa bingung karena sama sekali tidak mengetahui istilah-istilah apa saja yang digunakan, jangan khawatir.

Berikut ini beberapa istilah saham yang setidaknya perlu kamu ketahui sebelum terjun berinvestasi sebagai pemula. Selamat mempelajari istilah-istilah ini, ya!

Jakarta Automated Trading System (JATS)

Sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.

Jakarta Option Trading System (JOTS)

JATS yang difungsikan khusus untuk perdagangan Opsi Saham.

Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC)

Sarana di Anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.

Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES)

Sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.

JOTS Trader

Pegawai Anggota Bursa Efek yang telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa dan didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.

Baca Juga :

Exit mobile version