Site icon listen | read | watch | discuss

Daftar Istilah dalam Saham – B –

arti istilah dalam saham

arti istilah dalam saham

Berikut ini adalah daftar istilah dalam saham kategori huruf B

Berinvestasi di pasar saham tak cukup bermodalkan uang saja. Sebagai investor pemula, Anda juga perlu mengetahui istilah dalam investasi saham. Hal tersebut penting dipahami agar nantinya Anda tidak kebingungan dan tahu langkah apa yang harus diambil untuk menghindari atau meminimalisir kerugian dari berinvestasi saham. Berikut adalah beberapa istilah mendasar dalam investasi saham.

Batasan Pada Jaminan Nasabah

Nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan

Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek

Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Bond (Obligasi)

Sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.

Book-Entry Settlement

Penyelesaian Transaksi dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.

Buku Pembantu Efek

Catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bunga Akrual Obligasi (acrual interest)

Sejumlah dana yang menjadi hak penjual apabila transaksi jual-beli obligasi terjadi diantara dua tanggal pembayaran kupon bunga obligasi. Perhitungan hari bunga untuk obligasi selalu menggunakan 30 hari setiap bulannya dan 360 hari setiap tahunnya.

Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Bursa Efek Indonesia (Bursa)

Perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Buy Back

Pembelian kembali saham-saham yang telah beredar di publik oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Baca Juga :
Exit mobile version