Law  

Aturan dan ketentuan terbaru tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

asas-asas hukum di indonesia
asas-asas hukum di indonesia

CUTI PPAT

(1) PPAT dilarang meninggalkan kantornya lebih dari 6 (enam) hari kerja berturut-turut kecuali dalam rangka menjalankan cuti.

(2) Permohonan cuti diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat untuk permohonan cuti kurang dari 3 (tiga) bulan;
  2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi untuk permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan tetapi kurang dari 6 (enam) bulan;
  3. Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan.

(3) Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi PPAT Sementara dan PPAT Khusus.

(1) Selama PPAT diberhentikan untuk sementara atau menjalani cuti, tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan.

(2) PPAT pengganti diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementara atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.

PERSYARATAN UNTUK MENJADI PPAT PENGGANTI

  • telah lulus program pendidikan kenotariatan dan telah menjadi pegawai kantor PPAT paling singkat 1 (satu) tahun; atau
  • telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

HONORARIUM PPAT

(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

(2) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.

(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya.

(5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT.

(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

KESIMPULAN

  1. PPAT yang merangkap jabatan sebagai Konsultan atau Penasehat Hukum wajib memilih jabatan sebagai PPAT atau Konsultan/Penasehat Hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tersebut pilihan tidak dilakukan maka diberhentikan dari jabatannya sebagai PPAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
  2. Pemberhentian PPAT dilakukan dengan Keputusan Menteri
  3. PPAT wajib melakukan penyesuaian tempat kedudukan dan daerah kerja PPAT dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
  4. Semua frasa Kabupaten/Kotamadya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, harus dimaknai dengan Kabupaten/Kota.
  5. Semua ketentuan mengenai formasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *