Law  

Aturan dan ketentuan terbaru tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

asas-asas hukum di indonesia
asas-asas hukum di indonesia

TEMPAT KEDUDUKAN PPAT

PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja.

PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja.

Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT.

Dalam hal PPAT akan berpindah tempat kedudukan ke kabupaten/kota pada daerah kerja yang sama atau berpindah daerah kerja, wajib mengajukan permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja kepada Menteri.

Dalam hal terjadi pemekaran kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya perubahan tempat kedudukan PPAT, maka tempat kedudukan PPAT tetap sesuai dengan tempat kedudukan yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan yang sesuai.

Dalam hal terjadi pemekaran provinsi yang mengakibatkan terjadinya perubahan daerah kerja PPAT, daerah kerja PPAT tetap sesuai dengan daerah kerja yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah daerah kerja.

PPAT yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan PPAT atau daerah kerja PPAT karena alasan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Undang-Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.

Dalam masa peralihan selama 90 (sembilan puluh) hari PPAT yang bersangkutan berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang terletak di tempat kedudukan yang baru maupun yang lama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja diatur dengan Peraturan Menteri.

SUMPAH JABATAN PPAT

PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

PPAT Khusus tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT.

PPAT yang tempat kedudukan/daerah kerjanya disesuaikan karena pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di tempat kedudukan/daerah kerjanya yang baru.

PPAT atau PPAT Sementara yang belum mengucapkan sumpah jabatan dilarang menjalankan jabatannya sebagai PPAT.

Apabila larangan dilanggar, maka akta yang dibuat tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *