Law  

Aturan dan ketentuan terbaru tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

asas-asas hukum di indonesia
asas-asas hukum di indonesia

PPAT BERHENTI MENJABAT SEBAGAI PPAT KARENA

  • meninggal dunia;
  • telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
  • diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Ketentuan usia dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan atau diberhentikan oleh Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan dan pengangkatan kembali PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.

PPAT yang diberhentikan oleh Menteri terdiri atas:

  • diberhentikan dengan hormat;
  • diberhentikan dengan tidak hormat;
  • diberhentikan sementara.

PPAT diberhentikan dengan hormat karena:

  1. permintaan sendiri;
  2. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk;
  3. merangkap jabatan;
  4. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
  5. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.

PPAT DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KARENA

  1. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau
  2. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

PPAT DIBERHENTIKAN SEMENTARA KARENA

  1. sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih berat;
  2. tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah;
  3. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
  4. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kota yang lain daripada tempat kedudukan sebagai PPAT;
  5. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
  6. berada di bawah pengampuan; dan/atau
  7. melakukan perbuatan tercela.

PPAT yang diberhentikan sementara berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemberhentian PPAT karena alasan dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri.

PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.

PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbutan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat.

Pemberhentian sementara berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *