PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
- PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri;
- PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu;
- Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus :
- Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
- Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.
SYARAT DIANGKAT MENJADI PPAT
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
- berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; dan
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian, magang dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
MERANGKAP JABATAN
- PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris.
- PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
- advokat, konsultan atau penasehat hukum;
- pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha daerah, pegawai swasta;
- pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta;
- surveyor berlisensi;
- penilai tanah;
- mediator; dan/atau
- jabatan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di Kabupaten/Kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengajukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.