Law  

Arti Penyelenggaraan Rumah Susun, Rumah Susun, menurut PP 13 Tahun 2021

apa itu content writer

Arti Penyelenggaraan Rumah Susun, Rumah Susun, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Pertimbangan diterbitkannya PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Arti Penyelenggaraan Rumah Susun, Rumah Susun, menurut PP 13 Tahun 2021

Adapun Undang undang yang mengatur Rumah Susun itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O11 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252).

Peraturan PP no 13 Tahun 2021 diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Dalam Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
  2. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  3. Rumah Susun Umum adalah Rumah Susurn yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  4. Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mernenuhi kebutuhan khusus.
  5. Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiiiki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
  6. Rumah Susun komersial adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
  7. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  8. Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.
  9. Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan Rumah Susun.
  10. Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  11. Sertifikat Hak Milik Sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
  12. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun yang selanjutnya disebut SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
  13. Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
  14. Dana Konversi adalah dana yang berupa dana kelola atau dana hibah yang diperoleh dari pelaku pembangunan sebagai alternatif kewajiban pembangunan rumah sederhana bersubsidi dalam pembangunan perumahan dengan hunian berimbang yang dihitung berdasarkan rumus perhitungan konversi.
  15. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Sarusun umum.
  16. Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukirnan.
  17. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  18. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesie yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  19. Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Sarusun.
  20. Penghuni adalah orang yang menempati Sarusun, baik sebagai Pemilik maupun bukan Pemilik.
  21. Pengelola adalah suatu Badan Hukum yang bertugas untuk mengelola Rumah Susun.
  22. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah Badan Hukum yang beranggotakan para Pemilik atau Penghuni.
  23. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankarr usaha dan/ atau kegiatannya.
  24. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
  25. Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.
  26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Demikian definisi atas Penyelenggaraan Rumah Susun, Rumah Susun, Rumah Susun Umum, Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Negara, Rumah Susun komersial,  Satuan Rumah Susun, Sarusun, Tanah Bersama, Bagian Bersama, Benda Bersama, Sertifikat Hak Milik Sarusun, SHM Sarusun, Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun,  SKBG Sarusun, Nilai Perbandingan Proporsional, NPP, Dana Konversi, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, MBR, Pelaku Pembangunan Rumah Susun, Setiap Orang, Badan Hukum, Pemilik, Penghuni, Pengelola, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, PPPSRS, Perizinan Berusaha, Persetujuan Banguna, PBG, Pertelaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Menteri, berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Semoga bermanfaat.

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *