Law  

Jual beli tanah harus dilakukan dihadapan ppat

asas-asas hukum di indonesia
asas-asas hukum di indonesia

Jual beli tanah harus dilakukan dihadapan ppat.

Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta tanah. Namun dalam kenyataanya masih banyak jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Perbuatan ini menimbulkan permasalahan hukum pada saat dilakukan pendafataran dan peralihan hak atas tanah. Karena untuk melakukan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah diperlukan bukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Untuk menjamin kepastian hukum dan jaminan hukum bagi subyek-subyek yang memiliki tanah maka dilakukan pendaftaran tanah sebagai bentuk penguasaan tanah secara hukum (penguasaan yuridis) yang diatur dalam Pasal 19, Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria yang berbunyi bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang di atur pemerintah. Implikasi hukum dari penguasaan yuridis atas tanah melalui pendaftaran tanah ini maka akan berimplikasi pula terhadap perbuatan peralihan terhadap tanah yang harus dilakukan secara yuridis pula. Terhadap hak penguasaan tanah yuridis tersebut, setiap pemegang hak dapat mengalihkan hak yang dimilikinya kepada subyek hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang ada.

Peralihan kepemilikan tanah di indonesia pada saat ini telah diatur oleh beberapa peraturan perundang undangan diantara salah satunya adalah pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dikatakan bahwa: Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Peralihan hak atas tanah secara benar harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dengan bentuk pembuatan akta tanah yang di buat oleh PPAT nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah ke kantor pertanahan kabupaten/kota dimana tanah tersebut terletak. Namun dalam prakteknya di kehidupan masyarakat kita saat ini masih banyak ditemui proses jual beli tanah yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada. Jual beli dilakukan dengan sistem konvensional dimana penjual memberikan uang kepada pembeli dan pembeli memberikan surat bukti
kepemilikan tanah baik itu berupa Leter C, Petok D, maupun setifikat kepada pembeli dan sebagai bukti jualbeli maka penjual memberikan kwitansi kepada pembeli atau dengan membuat perjanjian tertulis yang didalamnya tertera bahwa penjual telah menjual sebidang tanah dengan dasar bukti Leter C, petok D, atau sertifikat kepada pembeli. Pembeli telah menyerahkan uang tunai kepada penjual sebagai pembayaran atas tanah yang dijual. Kemudian surat perjanjian jual beli itu ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli serta ditandatangani oleh saksi yang ada saat transaksi jual beli. Surat perjanjian inilah yang menjadi bukti bahwa telah terjadi jual beli tanah namun bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pembeli masih atas nama pemilik yang lama yaitu penjual.

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *