Law  

Perbedaan zaakwaarneming dengan pemberian kuasa

asas-asas hukum di indonesia
asas-asas hukum di indonesia

Perbedaan zaakwaarneming dengan pemberian kuasa

Zaakwaarneming atau perwakilan sukarela adalah suatu perbuatan dimana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko dari orang tersebut, dalam KUHPerdata tidak secara tegas memberikan perumusan mengenai zaakwaarneming (perwakilan sukarela), namun menurut rumusan pasal 1354 KUHPerdata ada beberapa ciri dan akibat yang timbul dari peristiwa secara eksplisit dalam undang-undang antara lain :

  1. Yang diurus adalah kepentingan orang lain ;
  2. Bersifat Sukarela (atas inisiatif sendiri, bukan karena kewajiban perjanjian);
  3. Seorang wakil harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain;
  4. Harus ada keadaan yang mendukung. Misalnya seseorang yang diurus kepentingannya tidak berada di tempat/sebab-sebab lain yang menyebabkan ia tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri;
  5. Dilaksanakan dengan dan tanpa adanya perintah (Kuasa kewenangan) yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Dilakukan tanpa sepengetahuan dari orang yang berkepentingan.

Pada kedudukannya, perikatan yang timbul karena undang-undang ini di atur dalam pasal 1352 KUHPerdata diperinci menajadi dua, yaitu perikatan yang timbul semata-mata karena ditentukan undang-undang, dan perikatan yang timbul karena perbuatan orang, selanjutnya dalam pasal 1352 KUHPPerdata ditentukan bahwa perikatan yang timbul karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang ini diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum (legal act, lawful act, rechtmatige daad) dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum (illegal act, unlawful act, onrechmatige daad). Perbuatan melawan hukum dalam Anglo Saxon disebut tort. Hukum yang mengatur tentang tort ini disebut law of tort.

Dalam perikatan yang timbul karena undang-undang hak dan kewajiban pihak-pihak itu ada, karena ditetapkan oleh undang-undang. Kewajiban berprestasi yang disertai tanggung jawab debitur diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Kewajiban ini disebut kewajiban undang-undang. Dalam hukum Anglo Saxon di sebut statutory obligation. Secara pengaturannya zaakwaarneming di atur dalam KUHPerdata buku ke III yang memuat mengenai perikatan yang termuat mulai pasal 1354 sampai 1357 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa zaakwaarneming ini merupakan perikatan yang lahir dari undang-undang yang mana sifatanya tidak melawan hukum yang artinya perikatannya timbul dikarenakan adanya perbuatan hukum yang dilakukan.

Selanjutnya menurut H.F.A. Vollmar, dalam bukunya Pengantar Studi Hukum Perdata, Terbitan Rajawali, tahun 1989, dalam halaman 135 menyebutkan bahwa, berkaitan dengan zaakwaarneming itu sendiri dapat dilihat dari unsur-unsur di dalamnya antara lain :

  1. Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya. Yang melakukan perbuatan itu tidak mempunyai kepentingan apa-apa, kecuali manfaatnya bagi yang berkepentingan sendiri. Dalam hal ini ia bertindak semata- mata karena kesediaan menolong sesame manusia, sesama anggota keluarga, sesama teman
  2. Tanpa mendapat kuasa (Perintah), artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau kuasa dari pihak yang berkeentingan baik lisan maupun tulis.
  3. Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingannya sendiri. Urusan orang lain yang berkepentingan itu dapat berupa perbuatan hukum atau pun perbuatan wajar (biasa) misalnya memelihara hewan, menyimpan surat-surat berharga.
  4. Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang yang berkepentingan itu tidak mngetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang lain. Namun demikian, jika ia mengetahui hal itu, ia tidak memeberi kuasa kepada orang yang menyelenggarakan kepentingannya itu. Jadi secara diam-diam, ia menyetujui kepentingannya dikerjakan orang lain, walaupun mungkin bertentangan dengan kehendaknya.
  5. Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus mengerjakannya sampai selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat menikmati manfaatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Untuk itu ia berkewajiban memenuhi segala kewajiban sebagai seorang bapak yang baik. Ia juga diwajibkan menurut keadaan memberikan pertanggungjawaban. Ia juga mengeluarkan biaya untuk mengurus kepentingan itu.
  6. Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban menurut hukum (undang-undang), atau bertindak tidak bertentangan dengan kehendak pihak yang berkepentingan.

Menurut ketentuan pasal 1354 KUHPerdata zaakwaarneming yakni jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang itu, maka secara diamdiam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikannya urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut, yang mana menjadi figur krusialnya yakni adanya wakil tanpa kuasa menurut bahasa belandanya yakni zaakwaarneming. Pada akhirnya dalam kaitannya perbedaan zaakwaarneming adanya perbedaan antara wakil tanpa kuasa dengan pemberian kuasa  menurut J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, tahun 1993 halaman 60 adalah:

  1. Pada wakil tanpa kuasa, perikatan timbul karena undang-undang, sedangkan pada pemberian kuasa perikatan timbul karena diperjanjikan sebelumnya.
  2. Wakil tanpa kuasa tidak berhenti jika orang yang diwakili itu meninggal dunia, sedangkan pada pemberian kuasa perikatan berhenti jika pemberi kuasa meninggal.
  3. Pada wakil tanpa kuasa tidak mengenal upah karena dilakukan dengan sukarela sedangkan pada pemberian kuasa penerima kuasa berhak atas upah karena diperjanjikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *